• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
in Headline
tol

Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama. Foto : Jasa Marga/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan penuh terhadap operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

BacaJuga:

Resmi Dilantik Prabowo! Pratikno Pimpin Wantimpres, Syahrul Nainggolan Kepala Bakom

Pemain Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan, John Herdman Pasang Badan

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur

Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan kebijakan Menteri PANRB Rini Widyantini terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 yang diprediksi memengaruhi pola mobilitas masyarakat.

“Berdasarkan hasil koordinasi, dilakukan penyesuaian pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, khususnya terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol. Jika sebelumnya masih ada pengaturan window time pada 21–22 serta 29–31 Desember, kini pembatasan diberlakukan tanpa window time,” ujar Aan usai rapat.

Ia menambahkan, evaluasi pengelolaan angkutan Nataru 2025/2026 dilakukan secara bersama dengan Korlantas Polri karena kebijakan WFA diperkirakan akan meningkatkan volume perjalanan sekaligus mengubah pola pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan selama 24 jam penuh tanpa pengecualian waktu, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan melintas di jalan tol.

Sementara itu, untuk ruas jalan arteri, kebijakan pembatasan tetap menerapkan sistem window time. Kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 guna menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan arus lalu lintas umum.

“Untuk jalan arteri, window time tetap berlaku, yaitu dari pukul 22.00 sampai 05.00. Selain itu, tidak ada perubahan pengaturan lainnya,” jelas Aan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Adapun pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri melalui diskresi kepolisian, menyesuaikan dengan kondisi aktual lalu lintas.

“Seluruh pengambilan keputusan di lapangan diserahkan kepada Polri. Kepolisian dapat melakukan diskresi sesuai situasi dan kebutuhan,” tambahnya.

Terkait masukan dari kalangan pengusaha yang mengusulkan agar pembatasan hanya diberlakukan pada hari puncak, Aan menyampaikan bahwa distribusi logistik tetap dapat dilakukan melalui jalur arteri dengan memanfaatkan window time yang telah ditetapkan.

“Kami tetap menyediakan window time di jalan arteri,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bertujuan menekan potensi kemacetan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik akhir tahun.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama periode Natal dan Tahun Baru.

SKB dimaksud tercatat dengan Nomor: KP–DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam ketentuan tersebut, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, sejumlah angkutan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), pengangkut uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana, layanan sepeda motor gratis, serta pengangkut barang kebutuhan pokok seperti dilansir Antara.

Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib dilengkapi surat muatan sesuai ketentuan, yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis muatan, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang. (aro)

Tags: natarutolTruk

Berita Terkait.

pelantikan
Headline

Resmi Dilantik Prabowo! Pratikno Pimpin Wantimpres, Syahrul Nainggolan Kepala Bakom

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08
Pemain Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan, John Herdman Pasang Badan
Headline

Pemain Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan, John Herdman Pasang Badan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:30
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Headline

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:47
Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup
Headline

Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:46
Usai Resmi Dilantik, Ini Fokus Kerja 3 Menteri Baru Kabinet Merah Putih
Headline

Usai Resmi Dilantik, Ini Fokus Kerja 3 Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:01
Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten: Sosok Tegas dan Humanis
Headline

Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Inilah Janji Jenderal Suyudi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3894 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.