• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
in Headline
tol

Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama. Foto : Jasa Marga/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan penuh terhadap operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan kebijakan Menteri PANRB Rini Widyantini terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 yang diprediksi memengaruhi pola mobilitas masyarakat.

“Berdasarkan hasil koordinasi, dilakukan penyesuaian pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, khususnya terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol. Jika sebelumnya masih ada pengaturan window time pada 21–22 serta 29–31 Desember, kini pembatasan diberlakukan tanpa window time,” ujar Aan usai rapat.

Ia menambahkan, evaluasi pengelolaan angkutan Nataru 2025/2026 dilakukan secara bersama dengan Korlantas Polri karena kebijakan WFA diperkirakan akan meningkatkan volume perjalanan sekaligus mengubah pola pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan selama 24 jam penuh tanpa pengecualian waktu, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan melintas di jalan tol.

Sementara itu, untuk ruas jalan arteri, kebijakan pembatasan tetap menerapkan sistem window time. Kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 guna menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan arus lalu lintas umum.

“Untuk jalan arteri, window time tetap berlaku, yaitu dari pukul 22.00 sampai 05.00. Selain itu, tidak ada perubahan pengaturan lainnya,” jelas Aan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Adapun pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri melalui diskresi kepolisian, menyesuaikan dengan kondisi aktual lalu lintas.

“Seluruh pengambilan keputusan di lapangan diserahkan kepada Polri. Kepolisian dapat melakukan diskresi sesuai situasi dan kebutuhan,” tambahnya.

Terkait masukan dari kalangan pengusaha yang mengusulkan agar pembatasan hanya diberlakukan pada hari puncak, Aan menyampaikan bahwa distribusi logistik tetap dapat dilakukan melalui jalur arteri dengan memanfaatkan window time yang telah ditetapkan.

“Kami tetap menyediakan window time di jalan arteri,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bertujuan menekan potensi kemacetan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik akhir tahun.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama periode Natal dan Tahun Baru.

SKB dimaksud tercatat dengan Nomor: KP–DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam ketentuan tersebut, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, sejumlah angkutan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), pengangkut uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana, layanan sepeda motor gratis, serta pengangkut barang kebutuhan pokok seperti dilansir Antara.

Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib dilengkapi surat muatan sesuai ketentuan, yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis muatan, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang. (aro)

Tags: natarutolTruk

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.