• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
in Headline
tol

Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama. Foto : Jasa Marga/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan penuh terhadap operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

BacaJuga:

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan kebijakan Menteri PANRB Rini Widyantini terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 yang diprediksi memengaruhi pola mobilitas masyarakat.

“Berdasarkan hasil koordinasi, dilakukan penyesuaian pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, khususnya terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol. Jika sebelumnya masih ada pengaturan window time pada 21–22 serta 29–31 Desember, kini pembatasan diberlakukan tanpa window time,” ujar Aan usai rapat.

Ia menambahkan, evaluasi pengelolaan angkutan Nataru 2025/2026 dilakukan secara bersama dengan Korlantas Polri karena kebijakan WFA diperkirakan akan meningkatkan volume perjalanan sekaligus mengubah pola pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan selama 24 jam penuh tanpa pengecualian waktu, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan melintas di jalan tol.

Sementara itu, untuk ruas jalan arteri, kebijakan pembatasan tetap menerapkan sistem window time. Kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 guna menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan arus lalu lintas umum.

“Untuk jalan arteri, window time tetap berlaku, yaitu dari pukul 22.00 sampai 05.00. Selain itu, tidak ada perubahan pengaturan lainnya,” jelas Aan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Adapun pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri melalui diskresi kepolisian, menyesuaikan dengan kondisi aktual lalu lintas.

“Seluruh pengambilan keputusan di lapangan diserahkan kepada Polri. Kepolisian dapat melakukan diskresi sesuai situasi dan kebutuhan,” tambahnya.

Terkait masukan dari kalangan pengusaha yang mengusulkan agar pembatasan hanya diberlakukan pada hari puncak, Aan menyampaikan bahwa distribusi logistik tetap dapat dilakukan melalui jalur arteri dengan memanfaatkan window time yang telah ditetapkan.

“Kami tetap menyediakan window time di jalan arteri,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bertujuan menekan potensi kemacetan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik akhir tahun.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama periode Natal dan Tahun Baru.

SKB dimaksud tercatat dengan Nomor: KP–DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam ketentuan tersebut, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, sejumlah angkutan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), pengangkut uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana, layanan sepeda motor gratis, serta pengangkut barang kebutuhan pokok seperti dilansir Antara.

Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib dilengkapi surat muatan sesuai ketentuan, yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis muatan, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang. (aro)

Tags: natarutolTruk

Berita Terkait.

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.