• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Demi Kepastian Hukum, MK Dorong DPR dan Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:38
in Headline
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.42.24

Arsip Foto - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR bersama pemerintah untuk melakukan pengkajian menyeluruh dan merumuskan ulang Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dorongan tersebut terutama ditujukan pada pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang selama ini kerap memicu perdebatan dalam penerapannya.

Dorongan itu disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkait uji materi kedua pasal tersebut. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Menko PMK: Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Prioritas Nasional, Harus Lebih Baik dan Berkelanjutan

KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi di Kabupaten Agam

“Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang memprioritaskan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang UU Tipikor, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,” ujar Guntur.

MK setidaknya menggarisbawahi lima poin penting yang perlu menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Pertama, perlunya kajian komprehensif terhadap kedua pasal tersebut.

Kedua, apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan revisi atau perbaikan, maka langkah tersebut perlu diprioritaskan.

Ketiga, setiap revisi atau perbaikan harus diperhitungkan secara cermat agar tidak menggerus politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Keempat, MK mendorong agar norma sanksi pidana dirumuskan dengan lebih berkepastian hukum guna meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum korupsi.

“Kelima, proses revisi harus melibatkan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap agenda pemberantasan korupsi, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,” tambah Guntur.

Sambil menunggu adanya perubahan UU Tipikor, MK mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara korupsi.

Mahkamah menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgement rule yang berkaitan dengan penilaian iktikad baik, terutama pada perkara yang memiliki irisan dengan hubungan hukum keperdataan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pihak yang diduga melakukan korupsi dan semangat pemberantasan korupsi.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga mantan terpidana korupsi, yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma kedua pasal yang diuji.

Kendati demikian, MK mengakui bahwa dalam praktik penegakan hukum, kerap muncul perbedaan tafsir dan ketidakkonsistenan dalam penerapannya.

Karena perumusan norma pidana bukan kewenangan MK, Mahkamah pun menyampaikan penegasan kepada pembentuk undang-undang melalui pertimbangan hukum putusan tersebut.

Terlebih, UU Tipikor saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. (dil)

Tags: DPR RIMKUU Tipikor
Berita Sebelumnya

Marak Modus Scamming melalui OTP dan Instal APK, Pegadaian Imbau Masyarakat untuk Tetap Waspada

Berita Berikutnya

Persiapan Pemilu Mendatang, Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Kampus

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-18 at 13.20.39
Headline

Menko PMK: Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Prioritas Nasional, Harus Lebih Baik dan Berkelanjutan

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:19
kpk
Headline

KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:04
pengungsi
Headline

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi di Kabupaten Agam

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:00
prabowo
Headline

Presiden Prabowo Gunakan Helikopter Tinjau Tiga Lokasi Terdampak di Sumbar

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:00
jimli1
Headline

Jimly: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dapat Diuji Materi ke MA

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:31
WhatsApp Image 2025-12-17 at 21.00.411
Headline

Update per 17 Desember, Korban Meninggal Dunia Bencana Alam di Sumut Bertambah Jadi 366 Orang

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:04
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-12-17 at 21.04.20

Persiapan Pemilu Mendatang, Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Kampus

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.