• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Demi Kepastian Hukum, MK Dorong DPR dan Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:38
in Headline
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.42.24

Arsip Foto - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR bersama pemerintah untuk melakukan pengkajian menyeluruh dan merumuskan ulang Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dorongan tersebut terutama ditujukan pada pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang selama ini kerap memicu perdebatan dalam penerapannya.

Dorongan itu disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkait uji materi kedua pasal tersebut. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

“Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang memprioritaskan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang UU Tipikor, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,” ujar Guntur.

MK setidaknya menggarisbawahi lima poin penting yang perlu menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Pertama, perlunya kajian komprehensif terhadap kedua pasal tersebut.

Kedua, apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan revisi atau perbaikan, maka langkah tersebut perlu diprioritaskan.

Ketiga, setiap revisi atau perbaikan harus diperhitungkan secara cermat agar tidak menggerus politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Keempat, MK mendorong agar norma sanksi pidana dirumuskan dengan lebih berkepastian hukum guna meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum korupsi.

“Kelima, proses revisi harus melibatkan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap agenda pemberantasan korupsi, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,” tambah Guntur.

Sambil menunggu adanya perubahan UU Tipikor, MK mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara korupsi.

Mahkamah menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgement rule yang berkaitan dengan penilaian iktikad baik, terutama pada perkara yang memiliki irisan dengan hubungan hukum keperdataan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pihak yang diduga melakukan korupsi dan semangat pemberantasan korupsi.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga mantan terpidana korupsi, yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma kedua pasal yang diuji.

Kendati demikian, MK mengakui bahwa dalam praktik penegakan hukum, kerap muncul perbedaan tafsir dan ketidakkonsistenan dalam penerapannya.

Karena perumusan norma pidana bukan kewenangan MK, Mahkamah pun menyampaikan penegasan kepada pembentuk undang-undang melalui pertimbangan hukum putusan tersebut.

Terlebih, UU Tipikor saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. (dil)

Tags: DPR RIMKUU Tipikor

Berita Terkait.

TTJ
Headline

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:52
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Headline

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 17:04
Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.