• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Demi Kepastian Hukum, MK Dorong DPR dan Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:38
in Headline
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.42.24

Arsip Foto - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR bersama pemerintah untuk melakukan pengkajian menyeluruh dan merumuskan ulang Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dorongan tersebut terutama ditujukan pada pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang selama ini kerap memicu perdebatan dalam penerapannya.

Dorongan itu disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkait uji materi kedua pasal tersebut. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Imbas Temuan 995 Senjata hingga Narkoba, Sekolah YHI-PP Terapkan PJJ

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

Duh Karhutla Gunung Bromo Belum Padam, BNPB: Lebih dari 176 Ha Lahan Terbakar

“Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang memprioritaskan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang UU Tipikor, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,” ujar Guntur.

MK setidaknya menggarisbawahi lima poin penting yang perlu menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Pertama, perlunya kajian komprehensif terhadap kedua pasal tersebut.

Kedua, apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan revisi atau perbaikan, maka langkah tersebut perlu diprioritaskan.

Ketiga, setiap revisi atau perbaikan harus diperhitungkan secara cermat agar tidak menggerus politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Keempat, MK mendorong agar norma sanksi pidana dirumuskan dengan lebih berkepastian hukum guna meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum korupsi.

“Kelima, proses revisi harus melibatkan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap agenda pemberantasan korupsi, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,” tambah Guntur.

Sambil menunggu adanya perubahan UU Tipikor, MK mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara korupsi.

Mahkamah menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgement rule yang berkaitan dengan penilaian iktikad baik, terutama pada perkara yang memiliki irisan dengan hubungan hukum keperdataan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pihak yang diduga melakukan korupsi dan semangat pemberantasan korupsi.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga mantan terpidana korupsi, yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma kedua pasal yang diuji.

Kendati demikian, MK mengakui bahwa dalam praktik penegakan hukum, kerap muncul perbedaan tafsir dan ketidakkonsistenan dalam penerapannya.

Karena perumusan norma pidana bukan kewenangan MK, Mahkamah pun menyampaikan penegasan kepada pembentuk undang-undang melalui pertimbangan hukum putusan tersebut.

Terlebih, UU Tipikor saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. (dil)

Tags: DPR RIMKUU Tipikor

Berita Terkait.

yhi
Headline

Imbas Temuan 995 Senjata hingga Narkoba, Sekolah YHI-PP Terapkan PJJ

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:02
Kebakaran
Headline

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

Duh Karhutla Gunung Bromo Belum Padam, BNPB: Lebih dari 176 Ha Lahan Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

60 Hektare Bromo Terdampak Kebakaran, DPR Soroti Lemahnya Antisipasi Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:04
Messi
Headline

Ayah Lionel Messi Meninggal Dunia, Real Madrid Sampaikan Ucapan Duka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:11
amin
Headline

Ma’ruf Amin Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal NU: Harus Bisa Mendamaikan dan Kembalikan Khittah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.