• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Demi Kepastian Hukum, MK Dorong DPR dan Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:38
in Headline
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.42.24

Arsip Foto - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR bersama pemerintah untuk melakukan pengkajian menyeluruh dan merumuskan ulang Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dorongan tersebut terutama ditujukan pada pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang selama ini kerap memicu perdebatan dalam penerapannya.

Dorongan itu disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkait uji materi kedua pasal tersebut. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan putusan itu dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

“Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang memprioritaskan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang UU Tipikor, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,” ujar Guntur.

MK setidaknya menggarisbawahi lima poin penting yang perlu menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Pertama, perlunya kajian komprehensif terhadap kedua pasal tersebut.

Kedua, apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan revisi atau perbaikan, maka langkah tersebut perlu diprioritaskan.

Ketiga, setiap revisi atau perbaikan harus diperhitungkan secara cermat agar tidak menggerus politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Keempat, MK mendorong agar norma sanksi pidana dirumuskan dengan lebih berkepastian hukum guna meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum korupsi.

“Kelima, proses revisi harus melibatkan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap agenda pemberantasan korupsi, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,” tambah Guntur.

Sambil menunggu adanya perubahan UU Tipikor, MK mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara korupsi.

Mahkamah menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgement rule yang berkaitan dengan penilaian iktikad baik, terutama pada perkara yang memiliki irisan dengan hubungan hukum keperdataan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pihak yang diduga melakukan korupsi dan semangat pemberantasan korupsi.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga mantan terpidana korupsi, yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma kedua pasal yang diuji.

Kendati demikian, MK mengakui bahwa dalam praktik penegakan hukum, kerap muncul perbedaan tafsir dan ketidakkonsistenan dalam penerapannya.

Karena perumusan norma pidana bukan kewenangan MK, Mahkamah pun menyampaikan penegasan kepada pembentuk undang-undang melalui pertimbangan hukum putusan tersebut.

Terlebih, UU Tipikor saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. (dil)

Tags: DPR RIMKUU Tipikor

Berita Terkait.

Sidang-MK
Headline

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:02
Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Headline

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03
Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik
Headline

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:43
bowo
Headline

Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:35

OLAHRAGA

bola
Olahraga

Final FIFA ASEAN Cup: Rekor Head to Head Indonesia vs Thailand

Editor Folber Siallagan
Senin, 5 Oktober 2026 - 08:37

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia akan berlaga melawan Thailand pada partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

SelengkapnyaDetails
crystaline

Ribuan Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:11
Todotua

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.