INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Youtuber Adimas Firdaus atau Resbob terkait dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan belum bisa bicara banyak soal pengusutan kasus tersebut. Keterangan lebih lengkapnya akan disampaikan melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/12/2025) besok.
“Rilis besok ya, hari ini fokus pemeriksaan ke Resbob dan saksi-saksi tambahan dan melengkapi mindik (administrasi penyidikan),” kata Hendra Rochmawan kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Resbob dibekuk polisi di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat persembunyian. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat per 13 Desember 2025.
Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada Senin (15/11/2025) siang kemarin. Dia tak berkutik saat diamankan oleh polisi. Dia kemudian diterbangkan ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian.
Kasus itu berawal dari video live streaming Resbob yang sedang mengendarai mobil. Dia menyebut masyarakat Sunda dan Viking seperti an**ng. Meski dia telah menyampaikan permohonan maaf karena pernyataan itu, namun sejumlah pihak tetap melaporkannya.
Salah satunya laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (dan)











