INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Hal itu ditunjukkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Untuk memperkuat pelindungan pekerja migran secara menyeluruh dari hulu ke hilir dan memastikan penempatan berkualitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja migran, sesuai visi Pak Prabowo,” kata Muktarudin di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada kualitas pekerja migran, bukan kuantitas.
“CPMI harus tingkatkan kualitas. Transformasi paradigma kementerian, penempatan yang berkualitas. Ini yang kita prioritas, skilled worker, bukan lagi Asiaten Rumah Tangga (ART),” jelas Mukhtarudin.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 21, yang menjadikan urusan pekerja migran sebagai kewajiban daerah sebagai leading sector untuk penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.
“Kita dorong pekerja migran yang prosedural. Data sementara menunjukkan terdapat 586 pekerja migran asal Belu yang terdata di Sistem Informasi dan Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI),” cetus Mukhtarudin.
Bupati Belu Willybrodus Lay menekankan pentingnya akses informasi yang lebih baik bagi calon pekerja migran (CPMI) di wilayahnya.
“Pekerja migran asal Kabupaten Belu mayoritas bekerja di Malaysia, Singapura, dan Hong Kong, namun keterbatasan informasi menjadi kendala utama,” tutur Willy dalam kesempatan yang sama.
Willy juga menyampaikan sekitar 51 persen penduduk Belu hidup dalam kemiskinan, sehingga program ini diharapkan dapat menjadi solusi penciptaan lapangan kerja. “Semoga program Presiden Pak Prabowo bisa sukses di Belu NTT,” beber Bupati. (dan)











