INDOPOSCO.ID – Di tengah kepungan lumpur dan rumah-rumah yang tinggal menyisakan jejak, masyarakat korban banjir di Sumatera kini menghadapi fase yang paling berat, yakni memulihkan hidup.
Bencana bukan hanya meruntuhkan dinding rumah dan merusak fasilitas umum, tetapi juga memutus sendi-sendi ekonomi keluarga. Pendapatan hilang, modal usaha lenyap terbawa arus, dan tidak sedikit keluarga kehilangan satu-satunya pencari nafkah.
Di situasi inilah, kebutuhan akan insentif menyeluruh, baik fiskal maupun nonfiskal, menjadi tak terhindarkan. Kebijakan yang mampu mengembalikan daya beli masyarakat bukan lagi sekadar bantuan tambahan, tetapi penopang utama agar roda ekonomi kembali berputar.
Di tengah kondisi itu, muncul sorotan pada langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang memutuskan untuk menghapus kewajiban penggunaan barcode saat pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah bencana.
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk oleh pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi.
Menurut Tulus, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bentuk kehadiran negara yang memahami situasi lapangan.
“Dalam kondisi darurat seperti ini, pembatasan dengan barcode bukan hanya menyulitkan, tapi bisa langsung memukul daya beli masyarakat. Kebijakan Menteri Bahlil saya nilai sangat tepat,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (8/12/2025).
Namun, Tulus menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi pintu pembuka, bukan satu-satunya langkah. Krisis yang dialami warga jauh lebih kompleks dari sekadar akses ke BBM. Ia menyebut perlunya keberanian lebih besar dari pemerintah dalam memberikan relaksasi biaya energi.
“Idealnya, korban bencana diberi keringanan yang nyata. Misalnya pembebasan atau setidaknya diskon tagihan listrik selama 3 sampai 6 bulan, serta bantuan gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk kebutuhan harian. Kebijakan energi tidak boleh setengah-setengah,” ucapnya.
Tak hanya kementerian energi, Tulus mendorong kementerian lain bergerak dalam irama yang sama. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, misalnya, dinilai perlu memfasilitasi pembebasan atau pemotongan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama beberapa bulan hingga masyarakat benar-benar pulih.
“Bahkan insentif fiskal lain seperti diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2026 sebagai langkah yang layak dipertimbangkan,” harapnya.
Sektor swasta pun tak luput dari perhatian. Menurut Tulus, krisis pascabencana adalah wilayah dimana solidaritas harus menggantikan hitung-hitungan bisnis semata.
“Leasing kendaraan seharusnya memberi penundaan cicilan bagi korban bencana. Bukan hanya motor, tapi juga mobil. Kalau perlu, pinjaman online pun direlaksasi dengan penghapusan bunga,” ungkapnya.
Selain itu, Tulus menyebut perusahaan telekomunikasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, seharusnya ikut memberikan keringanan selama masa tanggap darurat, misalnya potongan tarif atau paket murah selama 3 hingga 6 bulan.
“Karena komunikasi adalah kebutuhan vital ketika masyarakat berjuang bangkit,” tambahnya.
Pada akhirnya, pemulihan pascabencana bukan sekadar memindahkan warga dari pengungsian atau membangun jembatan baru. Ini adalah soal memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali berdiri, bekerja, dan bernafas tanpa beban tambahan yang justru dipicu oleh situasi darurat. (her)










