• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Plt Direktur PT ABM Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Siapkan Pengganti

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 2 Desember 2025 - 09:09
in Nusantara
1000702323

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025, Y.U selaku Pelaksana tugas Direktur PT ABM dan A.A.W sebagai Direktur PT KAN di Kota Serang, Senin (24/11/2025). Foto: ANTARA/HO-Kejati Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menyiapkan proses pergantian pimpinan baru di BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menyusul penetapan dan penahanan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur ABM sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Pak Karo Ekbang dan Pak Asda II (Provinsi Banten) sedang merumuskan nanti proses pergantian dan rekrutmen yang barunya, kan harus ada kepastian hukumnya dulu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi di Kota Serang, dilansir ANTARA, Senin (1/12/2025).

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Ia menjelaskan hingga saat ini belum ada pengajuan pendampingan hukum dari pejabat terkait.

“Kalau untuk kasus-kasus tipikor, saya rasa enggak ya. Sampai saat ini Pak Karo Hukum (Provinsi Banten) belum mengajukan pendampingan terhadap itu. Ya, biarkan proses hukum berjalan,” kata Deden.

Deden menyatakan Pemprov mendukung penuh langkah aparat penegak hukum. “Pada prinsipnya, kami akan mendukung apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan untuk hal-hal lain, karena kami juga baru menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan jual beli 1.200 ton minyak goreng curah antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp20,48 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan tersangka Y.U selaku Plt Direktur ABM dan A.A.W sebagai Direktur PT KAN resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini,” ujarnya.

Rangga menjelaskan pembayaran minyak goreng dilakukan melalui skema SKBDN dan telah cair pada 27 Maret 2025, namun barang tidak pernah diterima PT ABM.

“Faktanya barang tidak diterima, namun pembayaran sudah dilakukan kepada PT KAN,” katanya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau alternatif Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal yang disangkakan dikenakan sesuai dengan peran para tersangka dalam menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rangga.

Ia menegaskan penyidikan masih mengusut aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejati Banten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (dam)

Tags: korupsiPemprov BantenPT. ABM

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6054 shares
    Share 2422 Tweet 1514
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1650 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.