INDOPOSCO.ID – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan kepada seluruh pekerja Indonesia, mulai pekerja formal hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI), sesuai dengan amanat undang-undang.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan perlindungan yang inklusif, BPJS Ketenagakerjaan membuka seluas-luasnya kemudahan akses ketika pekerja mendaftar hingga mendapatkan fasilitas pelayanan.
“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan undang-undang untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia mulai dari segmen pekerja formal, informal, jasa konstruksi hingga PMI,” kata Erfan Kurniawan kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Beberapa langkah konkret antara lain menghadirkan inovasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga peserta dapat lebih mudah dan cepat mengakses layanan.
“Kemudian bekerja sama dengan pihak berwenang untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya,” ujar Erfan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program kemitraan Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI), kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
“Program Inclusive Job Center untuk para pekerja disabilitas, di mana dengan seluruh upaya tersebut diharapkan akan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Erfan.
Saat disinggung soal kelompok pekerja difabel apakah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa yang mendapat perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja tersebut.
“Jadi, seluruh pekerja yang sudah terdaftar dari kelompok atau segmen manapun -termasuk kelompok difabel akan mendapat perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Erfan.
Salah satu pekerja difabel Zubayri perkiraan berusia 39 tahun mengatakan, manfaat utama paling dirasakan adalah perlindungan saat bekerja, termasuk jaminan kecelakaan dan rasa aman dalam aktivitas sehari-hari. Namun, ia mengusulkan adanya tambahan manfaat khusus.
“Usulan manfaat tambahan khusus difabel, menurut saya, perlu ada manfaat tambahan seperti bantuan alat bantu, pendampingan mobilitas, atau terapi rehabilitasi khusus,” ucap Erfan.
Ia baru menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan setahun. Meskipun demikian, ia sudah memahami betul berbagai manfaat dan prosedur klaim yang tersedia, terutama untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Saya merasa program ini cukup menunjukkan kehadiran nyata Pemerintah dalam melindungi hak dan keamanan pekerja difabel. Informasinya sudah di sampaikan dengan cukup jelas,” imbuh pekerja pengukir lampu hias itu.(dan)









