• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Demi Inklusivitas, Pekerja Difabel Minta BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Manfaat Tambahan

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 29 November 2025 - 22:48
in Nasional
bpjs

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok Humas BPJS Ketenagakerjaan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan kepada seluruh pekerja Indonesia, mulai pekerja formal hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI), sesuai dengan amanat undang-undang.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan perlindungan yang inklusif, BPJS Ketenagakerjaan membuka seluas-luasnya kemudahan akses ketika pekerja mendaftar hingga mendapatkan fasilitas pelayanan.

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan undang-undang untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia mulai dari segmen pekerja formal, informal, jasa konstruksi hingga PMI,” kata Erfan Kurniawan kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Beberapa langkah konkret antara lain menghadirkan inovasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga peserta dapat lebih mudah dan cepat mengakses layanan.

“Kemudian bekerja sama dengan pihak berwenang untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya,” ujar Erfan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program kemitraan Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI), kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).

“Program Inclusive Job Center untuk para pekerja disabilitas, di mana dengan seluruh upaya tersebut diharapkan akan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Erfan.

Saat disinggung soal kelompok pekerja difabel apakah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa yang mendapat perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja tersebut.

“Jadi, seluruh pekerja yang sudah terdaftar dari kelompok atau segmen manapun -termasuk kelompok difabel akan mendapat perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Erfan.

Salah satu pekerja difabel Zubayri perkiraan berusia 39 tahun mengatakan, manfaat utama paling dirasakan adalah perlindungan saat bekerja, termasuk jaminan kecelakaan dan rasa aman dalam aktivitas sehari-hari. Namun, ia mengusulkan adanya tambahan manfaat khusus.

“Usulan manfaat tambahan khusus difabel, menurut saya, perlu ada manfaat tambahan seperti bantuan alat bantu, pendampingan mobilitas, atau terapi rehabilitasi khusus,” ucap Erfan.

Ia baru menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan setahun. Meskipun demikian, ia sudah memahami betul berbagai manfaat dan prosedur klaim yang tersedia, terutama untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Saya merasa program ini cukup menunjukkan kehadiran nyata Pemerintah dalam melindungi hak dan keamanan pekerja difabel. Informasinya sudah di sampaikan dengan cukup jelas,” imbuh pekerja pengukir lampu hias itu.(dan)

Tags: BPJS KesehatandifabelPMI

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.