• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Larang Pungut Pajak PBB Hunian, Pimpinan DPR akan Tanyakan Kemenkeu

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 25 November 2025 - 21:32
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-25 at 22.09.03

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan. DPR akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menyikapi fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan MUI.

“Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” kata Cucun di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

BacaJuga:

Wamendagri Dorong Sumbar Perkuat Ketangguhan Daerah

Pergantian Kapolri Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

Ribka Haluk Tegaskan Kemendagri Kawal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Cucun juga akan mendalami pertimbangan fatwa MUI tersebut. Pihaknya juga akan menanyakan ke Kemenkeu bagaimana menyikapi fatwa MUI itu.

“Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” ucapnya.

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa baru tentang pajak berkeadilan. Fatwa ini melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan yang dihuni.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan fatwa ini dikeluarkan sebagai respons masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am, Minggu (23/11/2025).

Ini menegaskan objek pajak hanya dikenakan terhadap harta potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Bumi dan bangunan yang dihuni tak boleh dikenai pajak berulang.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ni’am.

Fatwa itu menegaskan agar pemungutan pajak dilakukan dengan adil. Fatwa juga minta pemerintah meninjau ulang beban pajak yang dinilai terlalu besar. (dil)

Tags: DPRFatwa Pajak BerkeadilanKemenkeuMUI

Berita Terkait.

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

Wamendagri Dorong Sumbar Perkuat Ketangguhan Daerah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:11
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

Pergantian Kapolri Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:31
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

Ribka Haluk Tegaskan Kemendagri Kawal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:37
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

22 Tahun DPD RI, Sultan: Suara Daerah Harus Tentukan Arah Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:04
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:33
Jalin Kolaborasi Antar-Kementerian, Kemendagri dan Kementerian PU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
Nasional

Jalin Kolaborasi Antar-Kementerian, Kemendagri dan Kementerian PU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:06

OLAHRAGA

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Olahraga

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Editor Dilianto
Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia mengusung misi wajib menang saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026...

SelengkapnyaDetails
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.