INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Bawono Kumoro menilai istilah “surat kaleng modern” yang digunakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari untuk menyebut sejumlah unggahan akun anonim di media sosial relevan jika dilihat dari substansi informasi yang disampaikan.
Menurut Bawono, sejumlah tudingan terhadap pejabat Bakom telah dibantah melalui penjelasan dan data yang berbeda dari narasi yang beredar di media sosial.
Bawono menegaskan, kritik terhadap pejabat maupun lembaga pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik yang harus dihormati. Namun, kritik tetap perlu didukung data yang akurat, konteks yang utuh, serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau kita melihat substansinya, istilah surat kaleng modern itu relevan karena informasi disampaikan melalui akun anonim dan sejumlah tudingannya ternyata tidak didukung data yang akurat. Kritik tentu harus dihormati, tetapi ketika angka, konteks, dan status seseorang disampaikan tidak secara utuh, maka informasi seperti itu juga harus diluruskan agar tidak membentuk persepsi publik yang keliru,” kata Bawono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ia menilai munculnya berbagai isu terhadap Bakom tidak terlepas dari posisi lembaga tersebut dalam mengorkestrasi dan menyelaraskan komunikasi berbagai kebijakan strategis pemerintah di ruang publik.
Karena itu, menurut Bawono, setiap tudingan yang beredar melalui akun anonim perlu diuji berdasarkan fakta dan penjelasan yang tersedia, bukan langsung dianggap sebagai kebenaran.
Salah satu informasi yang telah diluruskan Bakom berkaitan dengan tudingan bahwa Deputi I Bakom memasukkan 30 orang yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Qodari dalam konferensi pers pada Rabu (30/9/2026) menjelaskan, Bakom hanya memiliki anggaran untuk penambahan 15 orang yang harus dibagi ke dalam empat kedeputian. Sementara di Deputi I, sejauh ini baru terdapat tambahan empat orang.
Informasi lain menyebut adanya alokasi anggaran media sebesar Rp60 miliar yang dikelola untuk agensi tertentu. Bakom membantah informasi tersebut dan menjelaskan bahwa belanja media merupakan belanja institusi yang mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan pemerintah.
Proses pengadaan tersebut, menurut penjelasan Bakom, juga melibatkan kelompok kerja di Kementerian Sekretariat Negara serta konsultasi dengan lembaga terkait.
Tudingan lain menyangkut Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono yang disebut memiliki persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakom menjelaskan Timothy pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan pamannya, bukan sebagai pihak yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau disebut ada 30 orang, sementara kapasitas penambahannya hanya 15 orang untuk empat kedeputian, atau seseorang disebut bermasalah secara hukum padahal kapasitasnya adalah saksi, tentu publik harus melihat kembali akurasi informasinya. Jangan sampai sebuah tudingan dianggap sebagai fakta hanya karena beredar luas di media sosial,” ujar Bawono.
Bawono mengatakan perbedaan antara narasi yang beredar dengan penjelasan faktual tersebut menjadi alasan masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi informasi yang bersumber dari akun anonim.
Ia juga menilai penyebaran isu negatif terhadap Bakom berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Dengan munculnya isu-isu miring terhadap Bakom di media sosial, maka diharapkan publik luas akan terpengaruh sehingga terjadi delegitimasi terhadap badan tersebut. Semua ini ditargetkan akan berujung kepada ketiadaan public trust terhadap segala hal baik itu informasi maupun narasi yang disampaikan oleh pemerintah,” kata Bawono.
Meski demikian, Bawono menegaskan keterbukaan terhadap kritik tetap penting bagi penguatan Bakom. Menurut dia, perlu dibedakan antara tudingan yang tidak didukung data akurat dengan kritik publik yang memiliki dasar dan dapat menjadi bahan evaluasi.
Salah satunya terkait sorotan terhadap gaya hidup pejabat Bakom. Dalam persoalan tersebut, Qodari telah mengakui adanya kelalaian dalam mengingatkan jajaran, menyampaikan permohonan maaf, memberikan teguran, serta meminta seluruh pejabat Bakom lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menampilkan kehidupan pribadi di ruang publik.
“Dalam soal gaya hidup, memang ada hal yang perlu menjadi evaluasi. Saya kira sikap Qodari yang meminta maaf, menerima kritik dan memberikan teguran kepada jajarannya menunjukkan keterbukaan terhadap koreksi. Jadi harus dibedakan antara kritik yang memang harus diperbaiki dengan tudingan anonim yang datanya tidak akurat,” jelas Bawono.
Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga kredibilitas lembaga dan mengantisipasi munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Hal itu penting sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi munculnya tudingan isu-isu miring lainnya di masa mendatang,” tutup Bawono.(dil)















