• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 20 November 2025 - 17:07
in Nasional
mobil

Ilustrasi kendaraan pengangkut uang (Cash In Transit/CIT). istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peristiwa terbakarnya uang tunai senilai Rp4,6 miliar yang dibawa kendaraan Cash In Transit (CIT) milik PT SSI di jalur poros Majene–Mamuju, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih menjadi perbincangan hangat publik.

Insiden yang terjadi tengah pekan lalu itu menimbulkan pertanyaan besar, apakah praktik pengelolaan dan pengangkutan uang seperti ini sudah menjadi standar industri di seluruh bank?

BacaJuga:

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Arus Informasi Makin Cepat, Wartawan Diingatkan Jaga Etika dan Akurasi

Kejadian bermula ketika api tiba-tiba muncul dari bagian mesin kendaraan tanpa tanda gangguan sebelumnya. Dalam hitungan menit, jilatan api membesar dan menghanguskan uang tunai miliaran rupiah yang tengah dikirimkan sebagai bagian dari pengiriman rutin.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menegaskan bahwa praktik pemisahan peran antara bank, perusahaan pengelola uang, dan pihak asuransi merupakan hal yang lazim dan sesuai praktik global.

“Praktik pemisahan peran antara bank, perusahaan pengelola uang, dan perusahaan asuransi seperti ini sudah menjadi praktik lazim di seluruh perbankan nasional dan sejalan dengan praktik internasional,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, banyak negara juga menerapkan pola serupa, perusahaan khusus menangani pengelolaan dan pengangkutan uang, sementara risiko selama perjalanan ditanggung oleh polis asuransi uang. Meski detail teknis berbeda-beda antarnegara, struktur tanggung jawabnya relatif mirip.

“Ada bank yang memilih mengelola sendiri armada pengangkut uang, ada pula yang sepenuhnya menggunakan perusahaan jasa,” jelas Pardede.

“Namun pola dasarnya tetap sama, uang yang sedang berada dalam perjalanan ditanggung oleh polis asuransi, dan selama belum diserahterimakan secara sah kepada bank, risiko operasional utamanya melekat pada pihak yang membawa uang tersebut,” sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Pardede, publik perlu memahami bahwa insiden seperti kebakaran kendaraan CIT telah diantisipasi melalui kontrak kerja sama dan pertanggungan asuransi, sehingga tidak serta merta seluruh tanggung jawab hukum diarahkan kepada bank.

“Meski begitu, bank tetap berkewajiban hadir memberikan penjelasan, berkoordinasi dengan perusahaan pengangkut dan penanggung asuransi, serta memastikan kepercayaan nasabah tetap terjaga,” tutupnya.

Insiden ini pada akhirnya menjadi pengingat pentingnya tata kelola risiko di sektor keuangan, serta bahwa perjalanan uang tunai di balik layar perbankan selalu memiliki protokol keamanan yang ketat, bahkan ketika kejadian tak terduga datang tanpa memberi tanda. (her)

Tags: ekonomIndustri PerbankanJosua PardedeKendaraan Pengangkut Uang TerbakarMobil Pengangkut Uang

Berita Terkait.

mk
Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:17
menkop
Nasional

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Senin, 21 September 2026 - 16:17
ukw
Nasional

Arus Informasi Makin Cepat, Wartawan Diingatkan Jaga Etika dan Akurasi

Senin, 21 September 2026 - 16:06
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Wartawan Diingatkan Pentingnya Kompetensi dan Analisis Risiko

Senin, 21 September 2026 - 15:15
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Materi UKW Cerminan Aktivitas Wartawan Sehari-hari di Lapangan

Senin, 21 September 2026 - 14:28
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Senin, 21 September 2026 - 11:08

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.