• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bertindak Cepat Tangani Perundungan di Sekolah, Mendikdasmen Bilang Begini

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 15 November 2025 - 17:05
in Nasional
ABDUL-MU'TI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus bertindak cepat, tetapi juga bijaksana, untuk menyelesaikan akar masalah kasus bullying atau perundungan di sekolah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam keterangan, Sabtu (15/11/2025). Ia menyebut, penyebab perundungan bisa disebabkan banyak faktor kompleks.

BacaJuga:

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

“Perundungan disebabkan seperti ketidakseimbangan kekuasaan antarsiswa, kurangnya pengawasan saat jam istirahat, dan komunikasi yang lemah antara sekolah, keluarga, dan komunitas,” terangnya.

Ia mengatakan, Kemendikdasmen telah membentuk tim psikososial untuk memberikan konseling psikologis dan aktivitas pembinaan kepercayaan diri bagi murid. Sekolah juga didorong untuk berkoordinasi lebih cepat dalam menangani kasus perundungan, memastikan tidak ada korban yang terabaikan.

Namun, lanjut dia, langkah darurat hanyalah permulaan. Kemendikdasmen menyadari bahwa perundungan membutuhkan solusi berkelanjutan. “Sebelumnya di 2023 telah diterbitkan peraturan menteri tentang pencegahan kekerasan di sekolah. Regulasi tersebut akan kami sempurnakan dengan pendekatan humanis dan partisipatif di masa mendatang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa penyempurnaan yang dimaksud dengan melibatkan murid, guru, dan keluarga dalam merumuskan solusi. Seperti, murid, misalnya, diajak merancang program pencegahan, memberi mereka rasa memiliki terhadap lingkungan sekolah yang aman.

Lalu, masih ujar dia, Kemendikdasmen terus mendorong upaya penguatan komunikasi antara murid dengan keluarga. Dan, semua guru akan menjadi wali siswa, bertanggung jawab atas bimbingan akademik dan konseling emosional.

“Ada pelatihan bimbingan dan konseling (BK) tidak terbatas hanya pada guru BK, tetapi juga menyasar guru kelas dan guru mata pelajaran lainnya,” bebernya.

“Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi membangun sistem pendidikan yang tidak hanya menekankan aspek akademis, tetapi juga kesehatan psikososial murid,” imbuhnya.

Diketahui, Kemendikdasmen langsung bergerak dengan respons darurat, terutama setelah kasus di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi sorotan pasca kejadian ledakan yang terjadi 7 November 2025 lalu. (nas)

Tags: MendikdasmensekolahTangani Perundungan

Berita Terkait.

BPI KPNPA
Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08
Petugas-Kesehatan
Nasional

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07
Tanri-Abeng
Nasional

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.