INDOPOSCO.ID – Forum Tanah Air (FTA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo.
Forum yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan Diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi ini menilai kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Ini telah dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi,” ujar Ketua Umum FTA Tata Kesatra dalam keterangan, Senin (10/11/2025).
Ia mengatakan, pemidanaan terhadap ekspresi, sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Dalam pokok perkara, menurutnya, dasar pelaporan terkait keaslian ijazah seorang mantan presiden belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan.
“Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas “due process of law” (proses hukum yang adil) dan azas praduga tak bersalah,” terangnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, penggunaan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, terutama Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE yang tidak berhubungan langsung dengan kasus pencemaran nama baik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya “abuse of power” dan upaya pembungkaman kritik publik.
“Kami mendesak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.
“Kami juga meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkan informasi,” imbuhnya.
Untuk memberi rasa keadilan, menurut dia, FTA menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis ini dilanjutkan. Untuk itu, FTA akan terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional serta internasional.
“Apabila diperlukan kami akan mengajukan laporan pada lembaga-lembaga hukum internasional, bila terbukti adanya tindakan kriminalisasi oleh aparat dan pihak penguasa di Indonesia terhadap aktivis aktivis yang mencari keadilan dan kebenaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo. Mereka di antaranya: M. Rizal Fadillah,SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana,SH. Kurnia Tri Royani, SH. Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, SH.,MH. serta 3 peneliti, Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Tifauziah Tyassuma. (nas)









