• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

FTA: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cederai Fondasi Demokrasi

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 10 November 2025 - 10:16
in Nasional
jokowi

Ilustrasi mantan Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Tanah Air (FTA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo.

Forum yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan Diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi ini menilai kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Ini telah dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi,” ujar Ketua Umum FTA Tata Kesatra dalam keterangan, Senin (10/11/2025).

Ia mengatakan, pemidanaan terhadap ekspresi, sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Dalam pokok perkara, menurutnya, dasar pelaporan terkait keaslian ijazah seorang mantan presiden belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan.

“Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas “due process of law” (proses hukum yang adil) dan azas praduga tak bersalah,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, penggunaan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, terutama Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE yang tidak berhubungan langsung dengan kasus pencemaran nama baik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya “abuse of power” dan upaya pembungkaman kritik publik.

“Kami mendesak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.

“Kami juga meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkan informasi,” imbuhnya.

Untuk memberi rasa keadilan, menurut dia, FTA menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis ini dilanjutkan. Untuk itu, FTA akan terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional serta internasional.

“Apabila diperlukan kami akan mengajukan laporan pada lembaga-lembaga hukum internasional, bila terbukti adanya tindakan kriminalisasi oleh aparat dan pihak penguasa di Indonesia terhadap aktivis aktivis yang mencari keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo. Mereka di antaranya: M. Rizal Fadillah,SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana,SH. Kurnia Tri Royani, SH. Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, SH.,MH. serta 3 peneliti, Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Tifauziah Tyassuma. (nas)

Tags: ijasahJokowiRoy Suryo
Previous Post

Lando Norris Dominan di GP Brasil, Tetap Tak Terkejar di Puncak F1

Next Post

City Bungkam Liverpool, Klasemen Liga Inggris Makin Seru

Related Posts

hindu
Nasional

Dirjen Bimas Hindu: Lembaga dan Prodi Perguruan Tinggi Unggul Ciptakan Lulusan Berdaya Saing

Senin, 10 November 2025 - 13:31
prabowo1
Nasional

Hari Pahlawan, Prabowo Ingatkan Arti Perjuangan yang Sesungguhnya

Senin, 10 November 2025 - 13:16
sman2
Nasional

Ledakan SMAN 72 Diduga Dipicu Bullying, P2G: Pelaku Perundungan Harus Ditindak Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:41
mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
Next Post
salah

City Bungkam Liverpool, Klasemen Liga Inggris Makin Seru

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.