INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik langkah DPR dan Pemerintah yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM. Menegakkan keadilan serta menjamin perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan yang selama ini belum mendapatkan perhatian layak.
“Mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan,” kata Anis Hidayah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selama ini, RUU PPRT sudah lebih dari 22 tahun bergulir di DPR tanpa kepastian. Setidaknya terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan.
Komnas HAM menerima setidaknya 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah dan kerja, eksploitasi selama tahun 2024. Termasuk laporan soal kerja paksa, dan perbudakan modern, perdagangan manusia, dan pengucilan, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain dari pengaduan, Kajian Komnas HAM (2022) juga menemukan bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi, sehingga terjadi kerentanan dan pelanggaran HAM secara luas, terus-menerus dan berulang.
“Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Anis Hidayah.
Selain itu, mampu meningkatan perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional negara.
UU PPRT yang telah disahkan setidaknya memuat aspek pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah dan dilindungi UU. Jaminan Sosial dan Perlindungan dengan mengatur upah layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.(dan)










