• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung: JPU Kejari Jaksel Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 5 November 2025 - 20:04
in Nasional
nikita-mirzani-divonis-empat-tahun-penjara-2655089

Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11/2025) kemarin, kalau tidak salah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

BacaJuga:

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Menteri Wihaji Gandeng BRI Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Bandung Barat

Pertamina UMK Academy 2026 Dorong UMK Binaan Berkembang dan Berdaya Saing

Salah satu alasan dari pengajuan banding tersebut karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan JPU.

“Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya),” katanya.

Terkait poin alasan lainnya, Anang tidak membeberkan. Kendati demikian, ia menyatakan bahwa JPU telah mengajukan banding.

“Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti.

Akan tetapi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga bahwa Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (ney)

Tags: KejagungKejari JakselNikita Mirzani

Berita Terkait.

bc3
Nasional

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53
wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Gandeng BRI Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Bandung Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:33
pertamina
Nasional

Pertamina UMK Academy 2026 Dorong UMK Binaan Berkembang dan Berdaya Saing

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:13
air
Nasional

Super El Nino 2026–2027 Mengintai, Kemarau Panjang dan Panas Ekstrem Ancam Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:26
kkp
Nasional

KKP Accelerate Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Lewat Modernisasi Pelatihan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42
atr
Nasional

Kemen ATR/BPN Siapkan RUU Reforma Agraria Guna Urai Kebuntuan Hukum Konflik Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:30

OLAHRAGA

john
Olahraga

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04

INDOPOSCO.ID - Pintu menuju partai puncak FIFA ASEAN Cup 2026 belum sepenuhnya tertutup. Di bawah sorot lampu Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56
made

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10
gp

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Rabu, 30 September 2026 - 21:11
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.