• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:13
in Nusantara
bengkulu

Kejaksaan tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dari kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah, di Bengkulu, Selasa (28/10/2025) malam. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Penetapan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo seperti dikutip Antara, Rabu (29/10/2025).

BacaJuga:

CGK Tembus Separoh Penduduk Banten, Wamenkes Apresiasi Andra Soni

KITE Pembebasan Dorong Investasi Produsen Sarung Tangan Semarang Meningkat Pesat

Waspada Gempa Susulan 3 Minggu, Warga NTT Diminta Tak Panik Berlebihan

Tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta bernama Hartanto yang juga berprofesi sebagai pengacara di Bengkulu.

“Profesi sebagai advokat yang terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp15 miliar, dari 9 WTP tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami,” kata Danang Prasetyo.

Kejati juga melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

Menurut dia, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019-2020.

Dua tersangka yang ditetapkan itu, yakni bernama Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan harus bertanggungjawab karena menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Penyidik menemukan adanya ketidakbenaran dari perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh dengan kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar.

Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (wib)

Tags: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TolKejati BengkuluPembebasan Lahan Tol

Berita Terkait.

soni
Nusantara

CGK Tembus Separoh Penduduk Banten, Wamenkes Apresiasi Andra Soni

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:23
Fasilitas-KITE
Nusantara

KITE Pembebasan Dorong Investasi Produsen Sarung Tangan Semarang Meningkat Pesat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:26
Warga
Nusantara

Waspada Gempa Susulan 3 Minggu, Warga NTT Diminta Tak Panik Berlebihan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44
Gempa-Manggarai
Nusantara

Gempa Susulan Dangkal M 4,5 Kembali Hantam Manggarai di NTT Pagi Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:57
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Palangkaraya Gagalkan Pengangkutan 1,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bahaur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00
Ladang-Ganja
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang, Aceh Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:09

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.