• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tujuh Tahun di Sunter Jakut

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:20
in Megapolitan
cabul

Pelaku pencabulan anak perempuan berusia tujuh tahun yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (20/10/2025). ANTARA/HO-Polrestro Jakut

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial K (55) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Ia mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit.

“Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban,” kata dia.

Menurut dia, peristiwa naas tersebut terjadi di rumah korban pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter Agung pada hari ini sekitar pukul 18.00 WIB, setelah melakukan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan,” kata dia.

Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, satu buah “flashdisk” berisi rekaman CCTV dan satu setel pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku ini diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2018 tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. “Penyidik juga telah melakukan pemberkasan, penyitaan barang bukti dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara,” kata dia. (bro)

Tags: jakutPelaku Pencabulan AnakpencabulanSunter

Berita Terkait.

Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1581 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.