• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Asbes Resmi Dikategorikan B3, Pemerintah Diminta Evaluasi Penggunaannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25
in Nasional
IMG-20251013-WA0021

Ilustrasi sebagian atap rumah warga di Jakarta Barat yang masih menggunakan material asbes. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2024 yang menegaskan bahwa asbes adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat menyebabkan penyakit serius, termasuk kanker paru-paru dan mesothelioma.

Putusan ini sekaligus membatalkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2021, yang sebelumnya tidak mewajibkan pelabelan risiko pada produk mengandung asbes. Ketentuan tersebut dinilai sangat berpotensi membahayakan jutaan konsumen yang tidak menyadari risiko paparan zat beracun tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

BacaJuga:

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Ketua FKBI Tulus Abadi menegaskan, langkah hukum yang berupaya meniadakan kewajiban pelabelan risiko asbes adalah bentuk kemunduran besar dalam perlindungan konsumen di Indonesia.

“Upaya hukum untuk menghapus kewajiban pelabelan asbes jelas bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen dan tiga undang-undang penting yang menjamin hak atas informasi dan kesehatan,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (13/10/2025).

Menurut Tulus, keputusan MA ini selaras dengan tiga payung hukum utama yang menjamin hak konsumen dan kesehatan publik. Yaitu, pertama adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 dan 7, yang memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan risiko produk secara transparan.

Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari paparan bahan berbahaya, termasuk zat karsinogenik seperti asbes.

Dan yang ketiga yakni Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, yang mewajibkan pengendalian, pengawasan, dan pelabelan bahan beracun untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

FKBI menilai, pelabelan risiko pada produk mengandung asbes adalah langkah minimum yang wajib diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan publik. Namun, Tulus menegaskan bahwa Indonesia perlu melangkah lebih jauh.

“Dalam jangka panjang, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penggunaan asbes secara menyeluruh dan mempertimbangkan pelarangan total, sebagaimana sudah dilakukan oleh lebih dari 70 negara di dunia,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. “Kesehatan bukan komoditas. Transparansi adalah hak. Dan asbes adalah racun,” tambah mantan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Dengan putusan ini, FKBI berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bersama-sama memperkuat komitmen terhadap lingkungan yang sehat, industri yang bertanggung jawab, dan konsumen yang terlindungi. (her)

Tags: asbesFKBIlingkunganrumah

Berita Terkait.

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara
Nasional

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:10
Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09
hakim
Nasional

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35
Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional
Nasional

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2185 shares
    Share 874 Tweet 546
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.