• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Asbes Resmi Dikategorikan B3, Pemerintah Diminta Evaluasi Penggunaannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25
in Nasional
IMG-20251013-WA0021

Ilustrasi sebagian atap rumah warga di Jakarta Barat yang masih menggunakan material asbes. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2024 yang menegaskan bahwa asbes adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat menyebabkan penyakit serius, termasuk kanker paru-paru dan mesothelioma.

Putusan ini sekaligus membatalkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2021, yang sebelumnya tidak mewajibkan pelabelan risiko pada produk mengandung asbes. Ketentuan tersebut dinilai sangat berpotensi membahayakan jutaan konsumen yang tidak menyadari risiko paparan zat beracun tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

BacaJuga:

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Ketua FKBI Tulus Abadi menegaskan, langkah hukum yang berupaya meniadakan kewajiban pelabelan risiko asbes adalah bentuk kemunduran besar dalam perlindungan konsumen di Indonesia.

“Upaya hukum untuk menghapus kewajiban pelabelan asbes jelas bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen dan tiga undang-undang penting yang menjamin hak atas informasi dan kesehatan,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (13/10/2025).

Menurut Tulus, keputusan MA ini selaras dengan tiga payung hukum utama yang menjamin hak konsumen dan kesehatan publik. Yaitu, pertama adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 dan 7, yang memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan risiko produk secara transparan.

Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari paparan bahan berbahaya, termasuk zat karsinogenik seperti asbes.

Dan yang ketiga yakni Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, yang mewajibkan pengendalian, pengawasan, dan pelabelan bahan beracun untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

FKBI menilai, pelabelan risiko pada produk mengandung asbes adalah langkah minimum yang wajib diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan publik. Namun, Tulus menegaskan bahwa Indonesia perlu melangkah lebih jauh.

“Dalam jangka panjang, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penggunaan asbes secara menyeluruh dan mempertimbangkan pelarangan total, sebagaimana sudah dilakukan oleh lebih dari 70 negara di dunia,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. “Kesehatan bukan komoditas. Transparansi adalah hak. Dan asbes adalah racun,” tambah mantan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Dengan putusan ini, FKBI berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bersama-sama memperkuat komitmen terhadap lingkungan yang sehat, industri yang bertanggung jawab, dan konsumen yang terlindungi. (her)

Tags: asbesFKBIlingkunganrumah

Berita Terkait.

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.