• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Asbes Resmi Dikategorikan B3, Pemerintah Diminta Evaluasi Penggunaannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25
in Nasional
IMG-20251013-WA0021

Ilustrasi sebagian atap rumah warga di Jakarta Barat yang masih menggunakan material asbes. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2024 yang menegaskan bahwa asbes adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat menyebabkan penyakit serius, termasuk kanker paru-paru dan mesothelioma.

Putusan ini sekaligus membatalkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2021, yang sebelumnya tidak mewajibkan pelabelan risiko pada produk mengandung asbes. Ketentuan tersebut dinilai sangat berpotensi membahayakan jutaan konsumen yang tidak menyadari risiko paparan zat beracun tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

BacaJuga:

Ribka Haluk Tegaskan Kemendagri Kawal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan: Suara Daerah Harus Tentukan Arah Indonesia

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi

Ketua FKBI Tulus Abadi menegaskan, langkah hukum yang berupaya meniadakan kewajiban pelabelan risiko asbes adalah bentuk kemunduran besar dalam perlindungan konsumen di Indonesia.

“Upaya hukum untuk menghapus kewajiban pelabelan asbes jelas bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen dan tiga undang-undang penting yang menjamin hak atas informasi dan kesehatan,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (13/10/2025).

Menurut Tulus, keputusan MA ini selaras dengan tiga payung hukum utama yang menjamin hak konsumen dan kesehatan publik. Yaitu, pertama adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 dan 7, yang memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan risiko produk secara transparan.

Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari paparan bahan berbahaya, termasuk zat karsinogenik seperti asbes.

Dan yang ketiga yakni Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, yang mewajibkan pengendalian, pengawasan, dan pelabelan bahan beracun untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

FKBI menilai, pelabelan risiko pada produk mengandung asbes adalah langkah minimum yang wajib diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan publik. Namun, Tulus menegaskan bahwa Indonesia perlu melangkah lebih jauh.

“Dalam jangka panjang, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penggunaan asbes secara menyeluruh dan mempertimbangkan pelarangan total, sebagaimana sudah dilakukan oleh lebih dari 70 negara di dunia,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. “Kesehatan bukan komoditas. Transparansi adalah hak. Dan asbes adalah racun,” tambah mantan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Dengan putusan ini, FKBI berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bersama-sama memperkuat komitmen terhadap lingkungan yang sehat, industri yang bertanggung jawab, dan konsumen yang terlindungi. (her)

Tags: asbesFKBIlingkunganrumah

Berita Terkait.

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

Ribka Haluk Tegaskan Kemendagri Kawal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:37
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

22 Tahun DPD RI, Sultan: Suara Daerah Harus Tentukan Arah Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:04
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:33
Jalin Kolaborasi Antar-Kementerian, Kemendagri dan Kementerian PU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
Nasional

Jalin Kolaborasi Antar-Kementerian, Kemendagri dan Kementerian PU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:06
Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten: Sosok Tegas dan Humanis
Nasional

Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten: Sosok Tegas dan Humanis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48
Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri
Nasional

Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:55

OLAHRAGA

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Olahraga

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Editor Dilianto
Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia mengusung misi wajib menang saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026...

SelengkapnyaDetails
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.