• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dinilai Samar, 18 Akademisi Hukum Desak MK Batasi Interpretasi Pasal 21 UU Tipikor

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:27
in Headline
gedung-mk

Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto : Antara/Hafidz Mubarak.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Perkara ini menguji ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tindak pidana obstruction of justice (menghalangi proses peradilan).

BacaJuga:

Berpikir Kritis, Memiliki Literasi Digital Kuat, dan Kokoh di Era Digital Tuntutan Untuk Gen Z

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Para akademisi menilai bahwa Pasal 21 mengandung norma yang samar dan tidak jelas, bertentangan dengan asas legalitas, serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.

Dalam dokumen amicus curiae yang cukup tebal, mereka menyoroti penggunaan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” yang dianggap tidak memiliki batasan hukum yang tegas. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta yang menjadi dasar hukum pidana.

Profesor Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura menjelaskan, “Tidak ada parameter pasti mengenai apa yang dimaksud dengan ‘tidak langsung’. Hal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk memberikan tafsir bebas, termasuk terhadap tindakan yang sebenarnya sah seperti pengajuan praperadilan, pemberian nasihat oleh advokat, atau bahkan sikap diam.”

Dokumen ini sudah diserahkan ke MK pada Kamis, 9 Oktober 2025. Para akademisi menegaskan bahwa tafsir yang terlalu luas melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan dapat menimbulkan over-kriminalisasi.

Mereka juga mengkritisi tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri dalam proses peradilan bisa saja dianggap sebagai penghalang penyidikan.

Selain itu, mereka mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidana yang diatur.

“Pasal 21 sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi utama, melainkan delik umum. Namun ancaman pidananya justru paling berat, sehingga hal ini tidak seimbang,” tambah Deni.

Akademisi yang terdiri dari profesor dan doktor, termasuk Prof. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Mahmutarom HR dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Prof. Rena Yulia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), meminta agar MK memberikan tafsir yang membatasi ruang lingkup pasal tersebut.

Mereka mengusulkan agar Pasal 21 hanya diberlakukan pada perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat dan melalui tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya, sesuai dengan Pasal 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi harus berjalan dalam bingkai hukum yang jelas, adil, dan proporsional. Norma yang tidak jelas justru bisa melemahkan keadilan dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” tulis para akademisi dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral, dan ketidakjelasan rumusan dapat menyebabkan penafsiran yang sepihak oleh aparat penegak hukum seperti dilansir Antara.

“Ketika aparat penegak hukum memegang posisi dominan dalam menafsirkan norma pidana, risiko kriminalisasi yang berlebihan menjadi sangat besar,” tulis para ahli, mengutip teori dari Paul Scholten dan J.A. Pontier. (aro)

Tags: hakimMKTipikor

Berita Terkait.

WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Memiliki Literasi Digital Kuat, dan Kokoh di Era Digital Tuntutan Untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6991 shares
    Share 2796 Tweet 1748
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1762 shares
    Share 705 Tweet 441
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.