• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dinilai Samar, 18 Akademisi Hukum Desak MK Batasi Interpretasi Pasal 21 UU Tipikor

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:27
in Headline
gedung-mk

Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto : Antara/Hafidz Mubarak.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Perkara ini menguji ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tindak pidana obstruction of justice (menghalangi proses peradilan).

BacaJuga:

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Para akademisi menilai bahwa Pasal 21 mengandung norma yang samar dan tidak jelas, bertentangan dengan asas legalitas, serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.

Dalam dokumen amicus curiae yang cukup tebal, mereka menyoroti penggunaan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” yang dianggap tidak memiliki batasan hukum yang tegas. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta yang menjadi dasar hukum pidana.

Profesor Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura menjelaskan, “Tidak ada parameter pasti mengenai apa yang dimaksud dengan ‘tidak langsung’. Hal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk memberikan tafsir bebas, termasuk terhadap tindakan yang sebenarnya sah seperti pengajuan praperadilan, pemberian nasihat oleh advokat, atau bahkan sikap diam.”

Dokumen ini sudah diserahkan ke MK pada Kamis, 9 Oktober 2025. Para akademisi menegaskan bahwa tafsir yang terlalu luas melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan dapat menimbulkan over-kriminalisasi.

Mereka juga mengkritisi tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri dalam proses peradilan bisa saja dianggap sebagai penghalang penyidikan.

Selain itu, mereka mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidana yang diatur.

“Pasal 21 sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi utama, melainkan delik umum. Namun ancaman pidananya justru paling berat, sehingga hal ini tidak seimbang,” tambah Deni.

Akademisi yang terdiri dari profesor dan doktor, termasuk Prof. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Mahmutarom HR dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Prof. Rena Yulia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), meminta agar MK memberikan tafsir yang membatasi ruang lingkup pasal tersebut.

Mereka mengusulkan agar Pasal 21 hanya diberlakukan pada perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat dan melalui tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya, sesuai dengan Pasal 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi harus berjalan dalam bingkai hukum yang jelas, adil, dan proporsional. Norma yang tidak jelas justru bisa melemahkan keadilan dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” tulis para akademisi dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral, dan ketidakjelasan rumusan dapat menyebabkan penafsiran yang sepihak oleh aparat penegak hukum seperti dilansir Antara.

“Ketika aparat penegak hukum memegang posisi dominan dalam menafsirkan norma pidana, risiko kriminalisasi yang berlebihan menjadi sangat besar,” tulis para ahli, mengutip teori dari Paul Scholten dan J.A. Pontier. (aro)

Tags: hakimMKTipikor

Berita Terkait.

Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27
joko
Headline

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:31
students
Headline

Students Protest at DPR, Criticize Weak Government Oversight

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:21
demo
Headline

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Paraguay
Olahraga

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01

INDOPOSCO.ID - Timnas Turki harus angkat koper lebih awal setelah menelan dua kekalahan dalam fase Grup D Piala Dunia 2026....

SelengkapnyaDetails
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.