• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dinilai Samar, 18 Akademisi Hukum Desak MK Batasi Interpretasi Pasal 21 UU Tipikor

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:27
in Headline
gedung-mk

Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto : Antara/Hafidz Mubarak.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Perkara ini menguji ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tindak pidana obstruction of justice (menghalangi proses peradilan).

BacaJuga:

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Para akademisi menilai bahwa Pasal 21 mengandung norma yang samar dan tidak jelas, bertentangan dengan asas legalitas, serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.

Dalam dokumen amicus curiae yang cukup tebal, mereka menyoroti penggunaan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” yang dianggap tidak memiliki batasan hukum yang tegas. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta yang menjadi dasar hukum pidana.

Profesor Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura menjelaskan, “Tidak ada parameter pasti mengenai apa yang dimaksud dengan ‘tidak langsung’. Hal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk memberikan tafsir bebas, termasuk terhadap tindakan yang sebenarnya sah seperti pengajuan praperadilan, pemberian nasihat oleh advokat, atau bahkan sikap diam.”

Dokumen ini sudah diserahkan ke MK pada Kamis, 9 Oktober 2025. Para akademisi menegaskan bahwa tafsir yang terlalu luas melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan dapat menimbulkan over-kriminalisasi.

Mereka juga mengkritisi tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri dalam proses peradilan bisa saja dianggap sebagai penghalang penyidikan.

Selain itu, mereka mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidana yang diatur.

“Pasal 21 sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi utama, melainkan delik umum. Namun ancaman pidananya justru paling berat, sehingga hal ini tidak seimbang,” tambah Deni.

Akademisi yang terdiri dari profesor dan doktor, termasuk Prof. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Mahmutarom HR dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Prof. Rena Yulia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), meminta agar MK memberikan tafsir yang membatasi ruang lingkup pasal tersebut.

Mereka mengusulkan agar Pasal 21 hanya diberlakukan pada perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat dan melalui tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya, sesuai dengan Pasal 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi harus berjalan dalam bingkai hukum yang jelas, adil, dan proporsional. Norma yang tidak jelas justru bisa melemahkan keadilan dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” tulis para akademisi dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral, dan ketidakjelasan rumusan dapat menyebabkan penafsiran yang sepihak oleh aparat penegak hukum seperti dilansir Antara.

“Ketika aparat penegak hukum memegang posisi dominan dalam menafsirkan norma pidana, risiko kriminalisasi yang berlebihan menjadi sangat besar,” tulis para ahli, mengutip teori dari Paul Scholten dan J.A. Pontier. (aro)

Tags: hakimMKTipikor

Berita Terkait.

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Headline

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Minggu, 20 September 2026 - 19:29
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Headline

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Minggu, 20 September 2026 - 18:40
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Minggu, 20 September 2026 - 18:10
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Serukan “Free Palestine” di Gontor, Pengamat Soroti Langkah Konkret Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:05
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Minggu, 20 September 2026 - 16:15
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Minggu, 20 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.