• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada 3 Poin Kritik, Donasi Rp1.000 per Hari Gubernur Jabar Berpotensi Langgar UU

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:58
in Nasional
IMG-20251010-WA0051

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) kembali mencuri perhatian publik lewat kebijakan uniknya. Lewat surat edaran (SE) bernomor 149/PMD.03.04/KESRA yang diterbitkan 1 Oktober 2025, ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Jabar berdonasi Rp1.000 per hari.

Gerakan bertajuk “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)” ini disebut berlandaskan semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, silih asuh, cerminan khas budaya Sunda.

BacaJuga:

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Namun, langkah populis itu menuai kritik. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Secara sosial dan kultural, ajakan gotong royong tentu positif. Tapi kalau dilihat dari sisi normatif, kebijakan itu bisa bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB),” ujar Tulus kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, ada tiga poin yang membuat kebijakan KDM berpotensi melanggar hukum. “Pertama, pengumpulan dana publik itu wajib mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pertanyaannya, apakah surat edaran itu sudah punya izin dari Kemensos? Dari informasi yang saya terima, belum ada,” kata Tulus.

Kedua, secara kelembagaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Gubernur bukan pihak yang berwenang menggalang dana publik. “Sebab Pemprov atau Gubernur seharusnya adalah regulator yang memberikan izin atau perizinan terhadap aksi penggalangan uang atau barang,” tegasnya.

Dan yang ketiga, Tulus juga mengingatkan soal potensi conflict of interest (konflik kepentingan). Akan lebih baik jika Pemprov membentuk lembaga khusus yang independen untuk mengelola donasi itu, agar jelas siapa yang mengumpulkan, siapa yang menyalurkan, dan bagaimana akuntabilitasnya.

“Sebaiknya Pemprov Jabar membentuk institusi khusus untuk menggalang dana tersebut, agar tidak menimbulkan conflict of interest,” ungkap mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Karena itu, FKBI mendorong Pemprov Jabar agar berkoordinasi langsung dengan Kemensos untuk memastikan legalitas dan transparansi program. “Tanpa izin resmi dan mekanisme yang jelas, pengumpulan uang publik seperti ini bisa dianggap pungutan liar (pungli),” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui penggunaan dana donasi tersebut. “Publik sebagai pendonor dana harus selalu diberi laporan terbuka dan berkala, agar kepercayaan tidak berubah menjadi kecurigaan,” tambah pegiat perlindungan konsumen itu. (her)

Tags: Dedi MulyadidonasiGubernur Jabaruu

Berita Terkait.

Operasi SAR Tiga Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nasional

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:31
Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49
Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04
Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.