• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada 3 Poin Kritik, Donasi Rp1.000 per Hari Gubernur Jabar Berpotensi Langgar UU

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:58
in Nasional
IMG-20251010-WA0051

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) kembali mencuri perhatian publik lewat kebijakan uniknya. Lewat surat edaran (SE) bernomor 149/PMD.03.04/KESRA yang diterbitkan 1 Oktober 2025, ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Jabar berdonasi Rp1.000 per hari.

Gerakan bertajuk “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)” ini disebut berlandaskan semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, silih asuh, cerminan khas budaya Sunda.

BacaJuga:

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Presiden PKS Dorong Budaya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Namun, langkah populis itu menuai kritik. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Secara sosial dan kultural, ajakan gotong royong tentu positif. Tapi kalau dilihat dari sisi normatif, kebijakan itu bisa bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB),” ujar Tulus kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, ada tiga poin yang membuat kebijakan KDM berpotensi melanggar hukum. “Pertama, pengumpulan dana publik itu wajib mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pertanyaannya, apakah surat edaran itu sudah punya izin dari Kemensos? Dari informasi yang saya terima, belum ada,” kata Tulus.

Kedua, secara kelembagaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Gubernur bukan pihak yang berwenang menggalang dana publik. “Sebab Pemprov atau Gubernur seharusnya adalah regulator yang memberikan izin atau perizinan terhadap aksi penggalangan uang atau barang,” tegasnya.

Dan yang ketiga, Tulus juga mengingatkan soal potensi conflict of interest (konflik kepentingan). Akan lebih baik jika Pemprov membentuk lembaga khusus yang independen untuk mengelola donasi itu, agar jelas siapa yang mengumpulkan, siapa yang menyalurkan, dan bagaimana akuntabilitasnya.

“Sebaiknya Pemprov Jabar membentuk institusi khusus untuk menggalang dana tersebut, agar tidak menimbulkan conflict of interest,” ungkap mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Karena itu, FKBI mendorong Pemprov Jabar agar berkoordinasi langsung dengan Kemensos untuk memastikan legalitas dan transparansi program. “Tanpa izin resmi dan mekanisme yang jelas, pengumpulan uang publik seperti ini bisa dianggap pungutan liar (pungli),” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui penggunaan dana donasi tersebut. “Publik sebagai pendonor dana harus selalu diberi laporan terbuka dan berkala, agar kepercayaan tidak berubah menjadi kecurigaan,” tambah pegiat perlindungan konsumen itu. (her)

Tags: Dedi MulyadidonasiGubernur Jabaruu

Berita Terkait.

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo
Nasional

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

Kamis, 10 September 2026 - 21:04
DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Nasional

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 20:28
Presiden PKS Dorong Budaya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Nasional

Presiden PKS Dorong Budaya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Kamis, 10 September 2026 - 17:36
Karbon Jadi Senjata Baru Industri Nikel, Pemerintah Dorong Skema Cap-and-Trade
Nasional

Karbon Jadi Senjata Baru Industri Nikel, Pemerintah Dorong Skema Cap-and-Trade

Kamis, 10 September 2026 - 17:03
10 Produk UMKM Pangan Tembus 19 Gerai AEON Indonesia 
Nasional

Ada Ketimpangan, DPD RI: Pendidikan Tinggi Harus Merata hingga Daerah 3T

Kamis, 10 September 2026 - 15:30
tito
Nasional

Mendagri Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Kamis, 10 September 2026 - 11:21

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.