• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkuak Peran Ammar Zoni dan 5 Tahanan Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:41
in Nasional
zoni

Mantan pesinetron Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada tahun 2023. Foto: Antara/Risky Syukur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali tersangdung kasus narkoba. Ia bersama lima tahanan diduga mengedarkan sabu dan ganja sintesis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada, Rabu (8/10/2025).

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyatakan, bahwa yang bersangkutan berperan mengumpulkan barang haram yang dipasok dari luar Rutan Salemba, sebelum diedarkan kepada pelaku lain.

“Dalam hasil penyelidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu, tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan,” kata Fatah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Pelaku lainnya adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. “Ttersangka MR yang menerima narkotika dari MAA alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Fatah.

Sementara cara mereka mendapatkan narkotika dari dari tangan pelaku pertama melalui komunikasi telepon. Serta menggunakan aplikasi Zangi, aplikasi itu dikenal sebagai pengiriman pesan privat yang diklaim memiliki fitur keamanan dan enkripsi.

“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” imbuh Fatah.

Para tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Ammar Zoni sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Pertama kali ia ditangkap kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Beberapa tahun kemudian atau pada Maret dan Desember 2023 kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. (dan)

Tags: Ammar ZoniKasus NarkobaRutan Salembatahanan

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.