• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkuak Peran Ammar Zoni dan 5 Tahanan Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:41
in Nasional
zoni

Mantan pesinetron Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada tahun 2023. Foto: Antara/Risky Syukur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali tersangdung kasus narkoba. Ia bersama lima tahanan diduga mengedarkan sabu dan ganja sintesis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada, Rabu (8/10/2025).

BacaJuga:

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyatakan, bahwa yang bersangkutan berperan mengumpulkan barang haram yang dipasok dari luar Rutan Salemba, sebelum diedarkan kepada pelaku lain.

“Dalam hasil penyelidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu, tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan,” kata Fatah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Pelaku lainnya adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. “Ttersangka MR yang menerima narkotika dari MAA alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Fatah.

Sementara cara mereka mendapatkan narkotika dari dari tangan pelaku pertama melalui komunikasi telepon. Serta menggunakan aplikasi Zangi, aplikasi itu dikenal sebagai pengiriman pesan privat yang diklaim memiliki fitur keamanan dan enkripsi.

“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” imbuh Fatah.

Para tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Ammar Zoni sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Pertama kali ia ditangkap kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Beberapa tahun kemudian atau pada Maret dan Desember 2023 kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. (dan)

Tags: Ammar ZoniKasus NarkobaRutan Salembatahanan

Berita Terkait.

bpjph
Nasional

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04
rini
Nasional

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:03
menag
Nasional

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48
pratikno
Nasional

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19
uu
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:11
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7060 shares
    Share 2824 Tweet 1765
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.