• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Permen ESDM 14/2025 Lindungi Penambang Mandiri dan Dorong Ketahanan Energi Nasional

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:20
in Ekonomi
skk-migas

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana (tengah) dalam media briefing SKK Migas-KKKS bertajuk “Sosialisasi Permen ESDM 14/2025 Dalam Upaya Peningkatan Produksi Migas Nasional” di Tangerang, Kamis (9/10/2025). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 14 Tahun 2025 hadir untuk mendukung salah satu asta cita Presiden Prabowo, yakni swasembada dan ketahanan energi nasional.

“Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 ini memang digunakan untuk mendukung salah satu asta cita dari Bapak Presiden Prabowo. Itu adalah mengenai swasembada dan ketahanan energi nasional. Jadi memang tujuan yang pertamanya adalah peningkatan produksi,” ujar Taufan dalam media briefing SKK Migas-KKKS bertajuk “Sosialisasi Permen ESDM 14/2025 Dalam Upaya Peningkatan Produksi Migas Nasional” di Tangerang, Kamis (9/10/2025).

BacaJuga:

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Pelaku Usaha Perlu Ketahui 5 Poin Ini

Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association

Seluruh Fraksi Setuju, RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Melaju ke Paripurna

Tahun ini, SKK Migas menargetkan produksi minyak sebesar 605 ribu barel per hari. Taufan juga menyoroti aktivitas pemboran mandiri yang dilakukan sebagian masyarakat, yang selama ini berlangsung tanpa izin resmi negara. Menurutnya, kegiatan ini perlu dikelola agar tetap aman dan ramah lingkungan.

“Karena saudara-saudara kita ini sudah melakukannya sudah lama, tentu dengan alasan keamanan, kita ingin coba melindungi sebenarnya saudara-saudara kita dari sisi keamanan, kesehatan, dan juga kelihatan tidak memberikan dampak negatif kepada lingkungan. Nah, Permen ini mencoba memberikan payung hukum sehingga negara hadir,” jelas Taufan.

Permen ESDM No. 14/2025 juga bertujuan memperbaiki tata kelola sumur-sumur masyarakat sehingga hasil produksi dapat tercatat secara resmi, termasuk pajak dan kontribusi bagi negara. “Sekarang, semuanya tidak dicatatkan oleh negara. Tidak ada pajaknya, tidak ada hasilnya ke negara. Nah, supaya memenuhi Pasal 33 itu, maka kemudian ada Permen ESDM No. 14 Tahun 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur empat jenis sumur, dengan fokus pada sumur masyarakat yang disebut BKU (singkatan dari BUMD, Koperasi, dan UMKM). Melalui BKU, sumur-sumur masyarakat yang sebelumnya dikelola secara mandiri akan diinventarisir dan dikelola secara resmi.

“Kalau sekarang secara mandiri, nanti melalui Permen ini, sumur-sumur masyarakat itu akan dikelola melalui BKU. Jadi BUMD, Koperasi, ataupun UMKM akan mengelola, menginventarisir sumur-sumur masyarakat tersebut,” terang sarjana Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Dengan hadirnya regulasi ini, Taufan berharap tidak hanya produksi energi meningkat, tetapi juga ekonomi masyarakat tetap berjalan, memberikan manfaat bagi sekitar 200 ribu orang yang selama ini terlibat dalam kegiatan pemboran mandiri.

“Dengan langkah ini, pemerintah memastikan pengusahaan sumber daya alam dilakukan secara legal, aman, dan bermanfaat bagi negara serta masyarakat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya. (her)

Tags: Ketahanan Energi NasionalLindungi Penambang MandiriPermen ESDM 14/2025Taufan Marhaendrajana

Berita Terkait.

bc
Ekonomi

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Pelaku Usaha Perlu Ketahui 5 Poin Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:36
ibma
Ekonomi

Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:06
Purbaya
Ekonomi

Seluruh Fraksi Setuju, RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Melaju ke Paripurna

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47
Eko-Waluyo
Ekonomi

BTN dan Revolusi Talenta, Mendorong SDM Jadi Mesin Pendapatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:35
Mendag
Ekonomi

Bukan Sekadar Murah, Ini Alasan Harga Ayam Harus Tetap di Titik Ideal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:14
Daun-Talas-Kering
Ekonomi

Rajangan Daun Talas Kering Cilacap Siap Tembus Pasar Internasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:43

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.