• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III Soroti Perlindungan Hukum dan Hak Imunitas Bagi Anggota Polri

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:59
in Nasional
Endang-Agustina

Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina. Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengawasan terhadap penegakan hukum dan kinerja aparat di daerah. Perlu ada hak dalam perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas.

“Anggota DPR memiliki hak imunitas dalam Undang-Undang MD3, tapi Polri tidak. Padahal yang paling riskan berbenturan dengan penjahat adalah Polri. Ada anggota yang dibacok, meninggal, atau cacat seumur hidup. Sudah saatnya kita pikirkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi mereka,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina, kepada di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dikutip dari laman DPR RI, Rabu, (8/10/2025).

BacaJuga:

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Mengenai hak imunitas atau jaminan hukum bagi anggota Polri sebagaimana diatur bagi anggota DPR dalam Undang-Undang MD3. Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan.

Ia menilai selama ini perhatian terhadap anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas masih bersifat kebijakan internal pimpinan, belum menjadi jaminan resmi negara. Karena itu, Endang mendorong agar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), aspek perlindungan bagi aparat penegak hukum juga dipertimbangkan.

Selain itu, Endang juga menyampaikan pesan yang diterima Komisi III DPR RI dari Ombudsman RI, terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Beberapa laporan masyarakat menyoroti proses hukum yang berjalan lambat, serta adanya dugaan praktik kekerasan dan intimidasi dalam penanganan perkara.

“Kami yakin di NTB hal-hal seperti itu tidak terjadi. Namun, pesan dari Ombudsman ini kami sampaikan sebagai bentuk antisipasi. Tolong proses hukum dijalankan sesuai dengan KUHAP, peraturan Kapolri, juklak, dan juknis yang menjadi pedoman,” jelasnya.

Legislator Fraksi PAN, juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM) serta menghindari kekerasan dalam proses penegakan hukum. Ia berharap seluruh jajaran kepolisian di NTB terus meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kami minta penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum benar-benar diminimalisir. Aparat harus menjadikan pemahaman HAM sebagai pedoman dalam bertugas,” tegasnya.

Dengan ini kami, mengapresiasi langkah Kapolda NTB yang berkomitmen menjadikan kepolisian sebagai pelopor dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun ia juga mengingatkan agar jajaran kepolisian tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Tantangan pasti banyak, tapi kalau integritas dijaga, tidak terlibat bisnis praktis dan tetap fokus melayani masyarakat, saya yakin pelaksanaan tugas Polri di NTB akan sukses,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIPolriRUU KUHAP

Berita Terkait.

seminar
Nasional

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Senin, 20 April 2026 - 19:09
abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.