• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Banda Aceh Vonis 200 Bukan Penjara Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 Oktober 2025 - 21:21
in Nusantara
aceh

Arsip - Terdakwa Abdullah (55) saat mengikuti persidangan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan anak kandungnya di Mahkamah Syariah di Banda Aceh, Senin (22/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang ayah karena terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya dengan hukuman 200 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Rokhmadi dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, turut dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh Luthfan Al Kamil, dan terdakwa Abdullah (55), yang didampingi penasihat hukumnya.

BacaJuga:

115 Kali Penindakan, Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

Pengobatan Gratis Warnai Perayaan HUT PLN Indonesia Power UBP Holtekamp, Warga Sambut Antusias

Permudah Akses Layanan Perbaikan Kendaraan, MMKSI Hadirkan Fasilitas Bodi & Cat di Pekalongan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram. Korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur.

Perbuatan terdakwa, kata majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.

“Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan dari terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengancam memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.

Atas putusan tersebut, JPU Luthfan Al Kamil menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya dengan hukuman terdakwa 200 bulan penjara. (bro)

Tags: Banda AcehHakim Banda AcehPemerkosa Anak KandungVonis 200

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

115 Kali Penindakan, Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:06
Pemeriksaan
Nusantara

Pengobatan Gratis Warnai Perayaan HUT PLN Indonesia Power UBP Holtekamp, Warga Sambut Antusias

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:44
Pelayanan
Nusantara

Permudah Akses Layanan Perbaikan Kendaraan, MMKSI Hadirkan Fasilitas Bodi & Cat di Pekalongan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:04
Hendarsam-Marantoko
Nusantara

Tangkal Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Perkuat Pengawasan Perbatasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:22
lombok
Nusantara

Kemarau Sebabkan Kekeringan Melanda, 4.245 KK di Lombok Barat Krisis Air Bersih

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:06
nhm
Nusantara

Implementasi ‘Menambang dengan Hati’, NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:54

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.