• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sanksi Merokok di Kawasan Terlarang Rp10 Juta, Dewan Ingatkan Pemprov Tak Terlalu Represif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:20
in Megapolitan
IMG-20251005-WA0018

Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dok. Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerapan kebijakan tanpa dialog dinilai rawan menciptakan ketimpangan.

Anggota Pansus Kawasan Tanpa Roko (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta agar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dikaji bersama semua pihak sebelum disahkan.

BacaJuga:

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Menurutnya, dialog ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, pelaku usaha, dan aspek kesehatan masyarakat.

“Sebelum disahkan, penting ada ruang dialog bersama pelaku usaha, komunitas kesehatan, tokoh masyarakat, hingga asosiasi,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (5/10/2025).

“Ini agar kebijakan tidak menimbulkan ketimpangan kepentingan,” imbuhnya.

Rio menuturkan, finalisasi 26 pasal dari 9 bab Ranperda KTR telah rampung.
Selanjutnya, draf tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum dilakukan penyempurnaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Legislator Fraksi PDIP itu menekankan agar Pemprov DKI Jakarta mengedepankan aspek keadilan dalam penerapan sanksi administratif bagi pelanggar aturan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara preventif dan fasilitatif, bukan hanya represif. Sanksi adalah jalan terakhir,” tuturnya .

Ia menjelaskan, dalam Pasal 17 Ranperda KTR, diatur sanksi administratif sebesar Rp250 ribu bagi individu yang merokok di kawasan tanpa rokok. Sementara bagi pelanggar berulang hingga tujuh kali, denda bisa meningkat hingga Rp10 juta.

Rio menilai, penyediaan sarana dan sosialisasi yang jelas harus menjadi prioritas utama sebelum menerapkan sanksi.

“Yang penting, pemerintah lebih dulu memastikan ada papan tanda (signage) dan zona merokok terbatasdi setiap lokasi,” jelasnya.

Dengan langkah dialog dan kolaborasi, ia berharap kebijakan KTR ke depan bisa menjadi aturan yang adil, berimbang, dan berdaya guna bagi seluruh warga Jakarta.

“Sosialisasi harus masif dan melibatkan pelaku usaha. Jangan langsung menjatuhkan hukuman,” pungkasnya. (fer)

Tags: DPRD Provinsi DKI JakartaDwi Rio SambodoKawasan Tanpa Roko (KTR)

Berita Terkait.

kaii
Megapolitan

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:07
pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:44
Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3608 shares
    Share 1443 Tweet 902
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.