• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dengar Masukan Koalisi Disabilitas terkait RUU KUHAP, Komisi III Soroti Kondisi Kejiwaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 29 September 2025 - 22:12
in Nasional
safarudin

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat menerima masukan terkait RUU KUHAP, dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI kembali menerima masukan terkait RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Salah satunya masukan dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas soal pentingnya memberi ruang bagi keterangan penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum.

Terkait masukan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menanyakan soal kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum, khususnya terkait potensi perubahan kondisi mental yang memengaruhi kebenaran kesaksian. Ia mempertanyakan indikator yang tepat untuk memastikan seseorang penyandang disabilitas mental berada dalam kondisi stabil saat dimintai keterangan atau disumpah.

BacaJuga:

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

“Apa kira-kira indikator kalau memangnya mau disumpah nanti kan supaya keterangannya itu dimintai keterangan supaya betul-betul (mentalnya) stabil, harus ada jaminan bahwa itu betul-betul akan memberikan keterangan yang benar. Apa indikatornya kira-kira dari psikiater?” tanya Safaruddin kepada Psikiater Irmansyah yang juga hadir dalam agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menjawab hal tersebut, Irmansyah menjelaskan bahwa penentuan kapasitas seseorang untuk memberikan kesaksian tidak boleh didasarkan pada diagnosis medis, melainkan pada kondisi kesadaran dan kapasitas saat itu. “Kesaksian itu tidak boleh berdasarkan diagnosis itu, menurut kami ya. Diagnosis itu hanya suatu kondisi yang medis, ya tidak terkait dengan kapasitas seorang bisa atau tidak memberikan kesaksian,” jelas perwakilan tersebut.

Irmansyah juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Ahli Jiwa Indonesia (PDSKJI) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menentukan kapasitas seseorang. Indikatornya meliputi ketiadaan gejala akut seperti halusinasi atau waham, yang menunjukkan mereka berada dalam kondisi stabil.

Koalisi Disabilitas juga menekankan bahwa kapasitas untuk bersaksi adalah kondisi yang bisa berubah-ubah, dan hal ini tidak hanya berlaku pada penderita gangguan jiwa, tetapi juga pada penderita gangguan fisik. “Seorang penderita diabetes kalau dia dalam keadaan koma diabetikum, dia (juga) tidak punya kapasitas untuk memberikan kesaksian, sehingga harus dikembalikan pada kapasitas dia,” ungkapnya.

Untuk itu, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta DPR menghindari generalisasi bahwa penyandang disabilitas mental tidak memiliki kapasitas untuk bersaksi. Mengingat pengobatan modern saat ini membuat mayoritas penderita dapat hidup dengan kapasitas yang baik.

“Pencantuman generalisasi seorang penderita gangguan jiwa mengalami kendala dalam memberikan kesaksian, itu saya rasa mungkin masih dipertimbangkan ulang,” tutupnya, seraya menekankan perlunya DPR fokus pada kondisi kapasitas seseorang, bukan pada jenis penyakitnya.(dil)

Tags: Koalisi DisabilitasKomisi III DPR RIRUU KUHAP

Berita Terkait.

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:35
Guru-PPPK
Nasional

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:15
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.