• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dengar Masukan Koalisi Disabilitas terkait RUU KUHAP, Komisi III Soroti Kondisi Kejiwaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 29 September 2025 - 22:12
in Nasional
safarudin

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat menerima masukan terkait RUU KUHAP, dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI kembali menerima masukan terkait RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Salah satunya masukan dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas soal pentingnya memberi ruang bagi keterangan penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum.

Terkait masukan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menanyakan soal kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum, khususnya terkait potensi perubahan kondisi mental yang memengaruhi kebenaran kesaksian. Ia mempertanyakan indikator yang tepat untuk memastikan seseorang penyandang disabilitas mental berada dalam kondisi stabil saat dimintai keterangan atau disumpah.

BacaJuga:

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

“Apa kira-kira indikator kalau memangnya mau disumpah nanti kan supaya keterangannya itu dimintai keterangan supaya betul-betul (mentalnya) stabil, harus ada jaminan bahwa itu betul-betul akan memberikan keterangan yang benar. Apa indikatornya kira-kira dari psikiater?” tanya Safaruddin kepada Psikiater Irmansyah yang juga hadir dalam agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menjawab hal tersebut, Irmansyah menjelaskan bahwa penentuan kapasitas seseorang untuk memberikan kesaksian tidak boleh didasarkan pada diagnosis medis, melainkan pada kondisi kesadaran dan kapasitas saat itu. “Kesaksian itu tidak boleh berdasarkan diagnosis itu, menurut kami ya. Diagnosis itu hanya suatu kondisi yang medis, ya tidak terkait dengan kapasitas seorang bisa atau tidak memberikan kesaksian,” jelas perwakilan tersebut.

Irmansyah juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Ahli Jiwa Indonesia (PDSKJI) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menentukan kapasitas seseorang. Indikatornya meliputi ketiadaan gejala akut seperti halusinasi atau waham, yang menunjukkan mereka berada dalam kondisi stabil.

Koalisi Disabilitas juga menekankan bahwa kapasitas untuk bersaksi adalah kondisi yang bisa berubah-ubah, dan hal ini tidak hanya berlaku pada penderita gangguan jiwa, tetapi juga pada penderita gangguan fisik. “Seorang penderita diabetes kalau dia dalam keadaan koma diabetikum, dia (juga) tidak punya kapasitas untuk memberikan kesaksian, sehingga harus dikembalikan pada kapasitas dia,” ungkapnya.

Untuk itu, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta DPR menghindari generalisasi bahwa penyandang disabilitas mental tidak memiliki kapasitas untuk bersaksi. Mengingat pengobatan modern saat ini membuat mayoritas penderita dapat hidup dengan kapasitas yang baik.

“Pencantuman generalisasi seorang penderita gangguan jiwa mengalami kendala dalam memberikan kesaksian, itu saya rasa mungkin masih dipertimbangkan ulang,” tutupnya, seraya menekankan perlunya DPR fokus pada kondisi kapasitas seseorang, bukan pada jenis penyakitnya.(dil)

Tags: Koalisi DisabilitasKomisi III DPR RIRUU KUHAP

Berita Terkait.

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.