• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dengar Masukan Koalisi Disabilitas terkait RUU KUHAP, Komisi III Soroti Kondisi Kejiwaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 29 September 2025 - 22:12
in Nasional
safarudin

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat menerima masukan terkait RUU KUHAP, dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI kembali menerima masukan terkait RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Salah satunya masukan dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas soal pentingnya memberi ruang bagi keterangan penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum.

Terkait masukan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menanyakan soal kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum, khususnya terkait potensi perubahan kondisi mental yang memengaruhi kebenaran kesaksian. Ia mempertanyakan indikator yang tepat untuk memastikan seseorang penyandang disabilitas mental berada dalam kondisi stabil saat dimintai keterangan atau disumpah.

BacaJuga:

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

“Apa kira-kira indikator kalau memangnya mau disumpah nanti kan supaya keterangannya itu dimintai keterangan supaya betul-betul (mentalnya) stabil, harus ada jaminan bahwa itu betul-betul akan memberikan keterangan yang benar. Apa indikatornya kira-kira dari psikiater?” tanya Safaruddin kepada Psikiater Irmansyah yang juga hadir dalam agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menjawab hal tersebut, Irmansyah menjelaskan bahwa penentuan kapasitas seseorang untuk memberikan kesaksian tidak boleh didasarkan pada diagnosis medis, melainkan pada kondisi kesadaran dan kapasitas saat itu. “Kesaksian itu tidak boleh berdasarkan diagnosis itu, menurut kami ya. Diagnosis itu hanya suatu kondisi yang medis, ya tidak terkait dengan kapasitas seorang bisa atau tidak memberikan kesaksian,” jelas perwakilan tersebut.

Irmansyah juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Ahli Jiwa Indonesia (PDSKJI) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menentukan kapasitas seseorang. Indikatornya meliputi ketiadaan gejala akut seperti halusinasi atau waham, yang menunjukkan mereka berada dalam kondisi stabil.

Koalisi Disabilitas juga menekankan bahwa kapasitas untuk bersaksi adalah kondisi yang bisa berubah-ubah, dan hal ini tidak hanya berlaku pada penderita gangguan jiwa, tetapi juga pada penderita gangguan fisik. “Seorang penderita diabetes kalau dia dalam keadaan koma diabetikum, dia (juga) tidak punya kapasitas untuk memberikan kesaksian, sehingga harus dikembalikan pada kapasitas dia,” ungkapnya.

Untuk itu, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta DPR menghindari generalisasi bahwa penyandang disabilitas mental tidak memiliki kapasitas untuk bersaksi. Mengingat pengobatan modern saat ini membuat mayoritas penderita dapat hidup dengan kapasitas yang baik.

“Pencantuman generalisasi seorang penderita gangguan jiwa mengalami kendala dalam memberikan kesaksian, itu saya rasa mungkin masih dipertimbangkan ulang,” tutupnya, seraya menekankan perlunya DPR fokus pada kondisi kapasitas seseorang, bukan pada jenis penyakitnya.(dil)

Tags: Koalisi DisabilitasKomisi III DPR RIRUU KUHAP

Berita Terkait.

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:31
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31
bpjph
Nasional

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04
rini
Nasional

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:03
menag
Nasional

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48
pratikno
Nasional

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7076 shares
    Share 2830 Tweet 1769
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.