• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada 17+8 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026, Cek Daftarnya Disini!

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 19 September 2025 - 19:52
in Nasional
kalender

Ilustrasi - Kalender hari libur nasional. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah akhirnya merilis keputusan yang paling dinanti masyarakat, yakni jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).

BacaJuga:

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Menko PMK Pratikno memastikan keputusan itu telah sah. “Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” ujar Pratikno dalam konferensi pers.

Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat Indonesia akan menikmati 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti Bersama di tahun depan. Jumlah ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

“Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” jelas Pratikno.

Sementara itu, kebijakan cuti bersama ditetapkan lewat koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, masyarakat bisa mulai menandai kalender untuk mengatur liburan, mudik, atau sekadar rehat lebih panjang bersama keluarga. Tahun 2026 jelas akan menjadi tahun dengan 25 hari istimewa yang layak dinanti.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. (her)

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2026:

– 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
– 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
– 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
– 3 April: Wafat Yesus Kristus
– 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
– 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
– 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
– 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
– 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Sementara itu, cuti bersama tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

– 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
– 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
– 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
– 28 Mei: Idul Adha 1447 H
– 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Tags: cuti bersamaLibur Nasional

Berita Terkait.

peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
bpk
Nasional

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
Award
Nasional

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47
Penghargaan
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:37
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.