• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Yusril: TNI Tidak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 11 September 2025 - 20:13
in Nasional
ferri-irwandia

Pemengaruh sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Foto: Instagram/@irwandiferry

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons, rencana TNI yang sempat akan melaporkan pemengaruh Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik. Ia menegaskan secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan, bukan institusi.

Pasal pencemaran nama baik itu diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

BacaJuga:

Kasus Viral SPG GIIAS Picu Sorotan DPR, Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Kebablasan

Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Pilih Tunggu Arahan Presiden

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Hal itu sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI 2024 tanggal 29 April 2025. “Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril.

Menurutnya, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Sementara langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai. “Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah,” ucap Yusril.

“Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tambahnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, isi konsultasi Satuan Siber Mabes TNI yang menganggap menemukan dugaan tindak pidana terhadap pemengaruh sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi ternyata terkait pencemaran nama baik.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyatakan, dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan itu menyasar institusi, bukan perorangan.

“Pencemaran nama baik. (Korbannya) institusi ya,” jelas Fian Yunus terpisah di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut hanya berlaku untuk pencemaran nama baik terhadap individu perseorangan, bukan institusi, korporasi, atau kelompok.

“Iya. Terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” imbuh Fian Yunus. (dan)

Tags: Ferry IrwandiPencemaran Nama BaikTNI

Berita Terkait.

Amelia-Anggraini
Nasional

Kasus Viral SPG GIIAS Picu Sorotan DPR, Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Kebablasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48
Kapolri
Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Pilih Tunggu Arahan Presiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:28
Rizal-Suhaili
Nasional

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:07
Asta-mandala
Nasional

Program SMK Go Global Sasar Pasar Kerja Eropa, Asia, hingga Timur Tengah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45
Narkotika
Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:04
sigit
Nasional

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Pakar Singgung Dilema Politik Presiden Prabowo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.