• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Marak Eksploitasi Air Tanah oleh Perusahaan AMDK, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 11 September 2025 - 12:25
in Nasional
Ilustrasi-Air mIbum dalam Kemasan dan air minum isi ulang. Foto: Dilianto/INDOPOSCO

Ilustrasi-Air mIbum dalam Kemasan dan air minum isi ulang. Foto: Dilianto/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ateng Sutisna mengkritisi maraknya praktik eksploitasi air tanah oleh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dan perusahaan air minum isi ulang tanpa diimbangi langkah konservasi sumber daya air.

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq yang mengonfirmasi bahwa produk air minum sejatinya berasal dari air tanah, bukan air permukaan maupun sumber pegunungan.

BacaJuga:

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

“Realitasnya, banyak perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan perusahaan air minum isi ulang yang mengambil air tanah dalam jumlah sangat besar tanpa program konservasi sumber daya air yang memadai. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan air tanah,” kata Ateng dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO, Kamis (11/9/2025).

Ia mencontohkan kasus adanya pemalsuan air galon di Bekasi pada Mei 2025 lalu yang mengisi ulang galon dengan air tanah mentah tanpa standar kesehatan, sehingga terjadi praktik eksploitasi oleh perusahaan AMDK di sejumlah daerah.

“Dua kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Di satu sisi ada yang melakukan pemalsuan, di sisi lain ada perusahaan bermerek nasional atau global tapi tidak menjalankan konservasi sumber daya air. Keduanya sama-sama merugikan publik,” kata Ateng.

Ia menegaskan, air tanah bukanlah sumber daya yang bisa dieksploitasi tanpa batas. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas mengatur kewajiban pemanfaatan berkelanjutan dan perlunya izin resmi dalam pengambilan air tanah. Namun dalam praktiknya, pengawasan dan penegakan hukum masih lemah.

“Selama ini air tanah dianggap tersedia tanpa batas, padahal kenyataannya terus menurun. Bila pemerintah tidak bertindak tegas, terutama melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah, maka krisis air tanah tinggal menunggu waktu,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konservasi air tanah tidak bisa hanya mengandalkan perusahaan besar.

“Bahkan perusahaan lokal skala kecil pun wajib membuat upaya konservasi sesuai kapasitasnya. Jika semua hanya mengambil tanpa mengembalikan, generasi mendatang akan membayar harga yang mahal,” ujarnya.

Ateng mendesak Pemerintah untuk Memperketat perizinan pengambilan air tanah oleh perusahaan AMDK, kewajiban konservasi sumber daya air sebagai syarat utama perpanjangan izin, dan melakukan audit lingkungan secara berkala terhadap perusahaan yang memanfaatkan air tanah. Selian itu seluruh perusahaan pemanfaatan air tanah wajib mengikuti penilai PROPER (program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup).

“Air tanah adalah aset strategis nasional. Negara tidak boleh kalah dari kepentingan bisnis jangka pendek,” tutupnya. (dil)

Tags: amdkDPR RIpks

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:45
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Pihak Terlibat
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Pihak Terlibat

Kamis, 24 September 2026 - 17:45
Menkop Dorong BKMT Dirikan Koperasi untuk Pembinaan Umat
Nasional

Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan, DPR Nilai UU P2SK Masih Relevan

Kamis, 24 September 2026 - 17:35

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.