• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

P2G Minta Siswa yang Tertangkap Ikut Demonstrasi Dikembalikan ke Orang Tua

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 2 September 2025 - 10:59
in Nasional
1000258565

Aksi siswa SMK terjaring ikut aksi demonstrasi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mencermati aksi demontrasi minggu lalu yang banyak diikuti siswa SMK/SMA dan sederajat, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta aparat penegak hukum untuk dikembalikan mereka kepada orang tua.

“Kami mendesak pihak kepolisian mengembalikan siswa pada orang tua. Kami menilai adalah hak siswa menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri melalui gawai, Selasa (2/9/2025).

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Ia menjelaskan, siswa menyampaikan aspirasi dijamin oleh undang-undang (UU) seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pasal 24 UU 35/2014 menyebut negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak,” katanya.

Selanjutnya, masih ujar dia, dalam Pasal 56, menyebut anak berhak berpartisipasi; bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; bebas berserikat dan berkumpul.

“Kami akui anak sangat rentan dimobilisasi bahkan menjadi objek yang dieksploitasi atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan pelibatan kegiatan mengandung unsur kekerasan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut dia, P2G meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang melakukan aksi demonstrasi. Juga, aparat dan masyarakat memberi perlindungan dan rasa aman bagi anak yang ikut demonstrasi.

“Pemeriksaan siswa yang masih usia anak yang ditangkap aparat, karena diduga melakukan kekerasan agar diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi orangtuanya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polri, dan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) memberi perlindungan dan pendampingan serta penanganan sesuai peraturan perundangan terhadap peserta aksi yang masih usia anak,” imbuhnya.

Dia berharap guru dan sekolah juga memfasilitasi dan memberi ruang bagi anak untuk membangun dialog kritis dan aspirasi melalui proses pembelajaran di kelas. (nas)

Tags: P2Gperlindungan anakSMK/SMA

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.