• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

P2G Minta Siswa yang Tertangkap Ikut Demonstrasi Dikembalikan ke Orang Tua

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 2 September 2025 - 10:59
in Nasional
1000258565

Aksi siswa SMK terjaring ikut aksi demonstrasi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mencermati aksi demontrasi minggu lalu yang banyak diikuti siswa SMK/SMA dan sederajat, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta aparat penegak hukum untuk dikembalikan mereka kepada orang tua.

“Kami mendesak pihak kepolisian mengembalikan siswa pada orang tua. Kami menilai adalah hak siswa menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri melalui gawai, Selasa (2/9/2025).

BacaJuga:

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Ia menjelaskan, siswa menyampaikan aspirasi dijamin oleh undang-undang (UU) seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pasal 24 UU 35/2014 menyebut negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak,” katanya.

Selanjutnya, masih ujar dia, dalam Pasal 56, menyebut anak berhak berpartisipasi; bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; bebas berserikat dan berkumpul.

“Kami akui anak sangat rentan dimobilisasi bahkan menjadi objek yang dieksploitasi atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan pelibatan kegiatan mengandung unsur kekerasan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut dia, P2G meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang melakukan aksi demonstrasi. Juga, aparat dan masyarakat memberi perlindungan dan rasa aman bagi anak yang ikut demonstrasi.

“Pemeriksaan siswa yang masih usia anak yang ditangkap aparat, karena diduga melakukan kekerasan agar diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi orangtuanya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polri, dan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) memberi perlindungan dan pendampingan serta penanganan sesuai peraturan perundangan terhadap peserta aksi yang masih usia anak,” imbuhnya.

Dia berharap guru dan sekolah juga memfasilitasi dan memberi ruang bagi anak untuk membangun dialog kritis dan aspirasi melalui proses pembelajaran di kelas. (nas)

Tags: P2Gperlindungan anakSMK/SMA

Berita Terkait.

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid
Nasional

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Kamis, 10 September 2026 - 23:24
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 22:34
Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Kamis, 10 September 2026 - 22:04
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:44
Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo
Nasional

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

Kamis, 10 September 2026 - 21:04
DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Nasional

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 20:28

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.