• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nonaktif Anggota DPR Picu Polemik, Pengamat: Publik Jangan Dikelabui Istilah Politik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 16:39
in Nasional
dewan

Kolase foto Anggota DPR RI Nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Adies Kadir, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar) segera memberikan penjelasan terbuka terkait langkah penonaktifan sejumlah kadernya dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Ia menilai istilah “non aktif” justru menimbulkan kebingungan publik karena tidak dikenal dalam aturan tata beracara DPR.

BacaJuga:

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

“Jika tidak jelas, maka akan terlihat seperti geliat politik yang berpotensi dipersoalkan nantinya. Cukup sudah zig-zag aturan. Cukup sudah bermain-main dengan rakyat,” jelas Ray kepada INDOPOSCO, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, secara hukum, istilah non aktif tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Yang diatur hanya pemberhentian sementara, itupun harus diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kalau memang yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, itu jelas harus ada keputusan MKD,” ujarnya.

“Partai hanya melaksanakan administrasinya. Tapi dalam salinan surat penonaktifan itu, saya tidak melihat ada dasar putusan MKD,” imbuhnya.

Ray menegaskan, jika keputusan itu diambil sepihak oleh partai, maka seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, PAW juga tidak bisa sembarangan, karena tetap harus sesuai dengan aturan UU MD3.

“Kalau hanya non aktif dari keanggotaan partai, itu tidak serta merta otomatis membuat keanggotaan mereka di DPR ikut non aktif. Artinya, meski non aktif di partai, mereka tetap sah aktif sebagai anggota DPR,” pungkasnya. (fer)

Tags: Adies Kadirahmad sahroniDPR RIEko PatrioNafa UrbachUya Kuya

Berita Terkait.

Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5734 shares
    Share 2294 Tweet 1434
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.