• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nonaktif Anggota DPR Picu Polemik, Pengamat: Publik Jangan Dikelabui Istilah Politik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 16:39
in Nasional
dewan

Kolase foto Anggota DPR RI Nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Adies Kadir, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar) segera memberikan penjelasan terbuka terkait langkah penonaktifan sejumlah kadernya dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Ia menilai istilah “non aktif” justru menimbulkan kebingungan publik karena tidak dikenal dalam aturan tata beracara DPR.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

“Jika tidak jelas, maka akan terlihat seperti geliat politik yang berpotensi dipersoalkan nantinya. Cukup sudah zig-zag aturan. Cukup sudah bermain-main dengan rakyat,” jelas Ray kepada INDOPOSCO, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, secara hukum, istilah non aktif tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Yang diatur hanya pemberhentian sementara, itupun harus diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kalau memang yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, itu jelas harus ada keputusan MKD,” ujarnya.

“Partai hanya melaksanakan administrasinya. Tapi dalam salinan surat penonaktifan itu, saya tidak melihat ada dasar putusan MKD,” imbuhnya.

Ray menegaskan, jika keputusan itu diambil sepihak oleh partai, maka seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, PAW juga tidak bisa sembarangan, karena tetap harus sesuai dengan aturan UU MD3.

“Kalau hanya non aktif dari keanggotaan partai, itu tidak serta merta otomatis membuat keanggotaan mereka di DPR ikut non aktif. Artinya, meski non aktif di partai, mereka tetap sah aktif sebagai anggota DPR,” pungkasnya. (fer)

Tags: Adies Kadirahmad sahroniDPR RIEko PatrioNafa UrbachUya Kuya

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3485 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.