• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Ojol Dilindas: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Hadapi Demosi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 17:37
in Nasional
polisi

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Repulik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses hukum etik terhadap tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan kini memasuki babak krusial. Dua di antaranya dipastikan menghadapi ancaman terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara lima lainnya digolongkan sebagai pelanggar kategori sedang.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Repulik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto menegaskan klasifikasi ini sudah final setelah pemeriksaan internal rampung.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Pemda Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal demi Manfaat Masyarakat

Bea Cukai Rangkul Sivitas Akademika Guna Tingkatkan Kesadaran Aturan Kepabeanan dan Cukai

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Agus dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dua nama yang masuk daftar pelanggar berat adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, driver kendaraan taktis (rantis) Brimob, serta Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K Gae, yang saat kejadian duduk di samping sopir. Keduanya terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk ke dalam pelanggaran kode etik profesi sedang. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Ancaman hukuman yang menanti antara lain patsus (penempatan khusus) hingga penundaan pendidikan.

Agus menekankan, sidang etik nantinya akan menjadi penentu akhir jenis hukuman yang dijatuhkan.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat, PTDH,” katanya.

“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya patsus (penempatan khusus) atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan. Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang Kode Etik Profesi Polri,” sambungnya.

Proses untuk kategori sedang masih berjalan dan dijadwalkan digelar setelah sidang terhadap dua pelanggar berat selesai.

Kini, semua mata tertuju pada jalannya sidang etik tersebut, apakah benar-benar akan menghadirkan keadilan bagi korban, atau sekadar menjadi catatan hitam panjang yang kembali terulang. (her)

Tags: Affan KurniawanBrimobKasus OjolOknum Polisi

Berita Terkait.

bc2
Nasional

Bea Cukai dan Pemda Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal demi Manfaat Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:16
bc
Nasional

Bea Cukai Rangkul Sivitas Akademika Guna Tingkatkan Kesadaran Aturan Kepabeanan dan Cukai

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:29
Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.