• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hanya Menonaktifkan, Formappi: Sahroni, Nafa, Eko, Uya dan Adies Masih Jadi Anggota DPR Beserta Hak-haknya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 13:20
in Nasional
dewan

Kolase foto Anggota DPR RI Nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Adies Kadir, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga partai politik telah menonaktifkan sejumlah kadernya yang duduk di parlemem imbas kecaman masyarakat yang mengkritisi besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Meski begitu, kelima orang yang dimaksud, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir masih tetap berstatus sebagai anggota DPR.

Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, kata “non aktif” ini tak ditemukan dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang DPR MPR dan DPD (UU MD3) sebagai dasar melakukan PAW (pergantian antara waktu) tidak dikenal dgn aturan ‘nonaktif’ atau skorsing anggota, ketua dan wakil ketua.

BacaJuga:

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

“Karena itu bisa dikatakan penonaktifan lima orang itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktifitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Lucius kepada INDOPOSCO, Senin (1/8/2025).

Bagi Lucius, penggunaan diksi ini adalah hanya untuk meliburkan anggota dari kegiatan pokok mereka dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR.

“Jadi anggota-anggota non aktif ini akan tetap berstatus sebagai anggota DPR dan mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” ucapnya.

Atas dasar itu, ujar Lucius, pilihan untuk menonaktifkan 5 anggota DPR oleh fraksi partai politiknya nampaknya lebih untuk menunjukkan respons cepat fraksi atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik terkait nama-nama itu.

“Jadi, tidak terlihat ada sanksi yang diberikan oleh partai kepada anggota yang dituntut publik bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatan mereka,” cetusnya.

“Fraksi atau partai mereka nampak tak ingin kehilangan para anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya “disembunyikan” sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, ujar Lucius, maka kelima anggota ini akan diaktifkan lagi.

‘Dengan demikian, artinya fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi,” terangnya.

Kalau memang partai politik ikut berempati atas aksi denontrasi penolakan gaji dan tunjangan DPR serra memberikan sanksi atas perilaku kader-kadernya yang dinilainoublik tak memiliki empati atas penderitaan rakyat saat ini, maka seharusnya melakukan pemberhentian.

“Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja,” ucapanya.

“Kalau partai atau fraksi mengakui dan menyadari kesalahan kader mereka yang membuat publik marah, seharusnya diksi pemberhentian saja yang dilakukan,” sambungnya.

Dengan pemberhentian, lanjutbLucius, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat

“Dengan pemberhentian maka partai atau fraksi memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader-kader karena dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui pada Minggu (31/8/2025), lima orang anggota DPR telah dinonaktifkan oleh fraksinya, lantaran dinilai telah mencederai perasaan rakyat karena ucapannya terkait polemik gaji dan tunjangan anggota DPR.

Antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan oleh Partai NasDem. Disusul Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Partai Golkar yang juga menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota dan pimpinan DPR RI. (dil)

Tags: Adies Kadirahmad sahroniDPR RIEko PatrioFormappiNafa UrbachUya Kuya

Berita Terkait.

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Nasional

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 23:35
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05
Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 
Nasional

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Minggu, 20 September 2026 - 22:31
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polisi Perempuan Dunia, Diikuti 43 Negara

Minggu, 20 September 2026 - 22:06
Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Nasional

Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

Minggu, 20 September 2026 - 21:34
Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda
Nasional

Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda

Minggu, 20 September 2026 - 21:15

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.