• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Temuan Penting Komnas HAM Ungkap Sisi Kelam Penanganan Aksi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:08
in Headline
demontrasi-berikade-polisi

Aparat kepolisian membuat barikade untuk menghalau massa dalam aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). ( Dokumen Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gelombang unjuk rasa yang mewarnai Jakarta selama hampir sepekan ini tak hanya menyisakan suara tuntutan rakyat, tetapi juga deretan cerita pilu dari para korban bentrokan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah cepat dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta. Posko ini sekaligus menjadi komitmen Komnas HAM untuk menjaga situasi hak asasi manusia tetap kondusif selama demonstrasi berlangsung.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip, Sabtu (30/8/2025).

Sejak aksi massa pecah pada 25 Agustus 2025, Komnas HAM terus mengikuti perkembangan situasi. Pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media, aktivitas di media sosial, serta peninjauan lapangan pada 26 dan 29 Agustus. Beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan.

Di tengah situasi yang memanas, Komnas HAM menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, serta korban luka lain yang jatuh akibat tindakan represif aparat. Anis menegaskan, pihaknya mengecam keras tindak brutal oknum kepolisian yang berujung pada hilangnya nyawa, yang disebutnya sebagai bentuk extrajudicial killing.

Komnas HAM mengungkap tiga temuan penting. Pertama, ada dugaan kuat terjadinya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian. Affan Kurniawan (21 tahun) diduga meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Selain itu, ratusan orang dilaporkan luka-luka akibat kekerasan aparat, serta adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

“Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian, dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” imbuh Anis.

Kedua, ditemukan adanya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak proporsional. Aparat dinilai menggunakan kekuatan berlebihan, yang melanggar Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009.

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB,” kata Anis.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya dugaan pembatasan arus informasi lewat media sosial. Padahal, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU HAM, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Berdasarkan Prinsip Siracusa, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas (legal basis), tujuan yang sah (legitimate aim), dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai (proportionate to legitimate aim),” jelas Anis.

Temuan ketiga adalah dugaan adanya penangkapan sewenang-wenang. Pada aksi 25 Agustus, tercatat 351 orang ditangkap. Jumlah itu bertambah pada 28 Agustus, dengan 600 orang diduga ditahan aparat dengan dalih pengamanan.

“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang,” tambah Anis.

Di tengah situasi genting ini, Komnas HAM menegaskan bahwa hak asasi manusia bukanlah hadiah, melainkan jaminan konstitusi. Dan setiap kali keadilan diinjak-injak, suara rakyat akan selalu menemukan jalannya. (her)

Tags: Komnas HAMmembuka posko pengaduanTiga Temuan Penting

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5687 shares
    Share 2275 Tweet 1422
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.