• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Temuan Penting Komnas HAM Ungkap Sisi Kelam Penanganan Aksi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:08
in Headline
demontrasi-berikade-polisi

Aparat kepolisian membuat barikade untuk menghalau massa dalam aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). ( Dokumen Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gelombang unjuk rasa yang mewarnai Jakarta selama hampir sepekan ini tak hanya menyisakan suara tuntutan rakyat, tetapi juga deretan cerita pilu dari para korban bentrokan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah cepat dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta. Posko ini sekaligus menjadi komitmen Komnas HAM untuk menjaga situasi hak asasi manusia tetap kondusif selama demonstrasi berlangsung.

BacaJuga:

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Polisi: Kelompok Perusuh Pemicu Kericuhan Pasca-Demo di Gedung DPR

“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip, Sabtu (30/8/2025).

Sejak aksi massa pecah pada 25 Agustus 2025, Komnas HAM terus mengikuti perkembangan situasi. Pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media, aktivitas di media sosial, serta peninjauan lapangan pada 26 dan 29 Agustus. Beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan.

Di tengah situasi yang memanas, Komnas HAM menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, serta korban luka lain yang jatuh akibat tindakan represif aparat. Anis menegaskan, pihaknya mengecam keras tindak brutal oknum kepolisian yang berujung pada hilangnya nyawa, yang disebutnya sebagai bentuk extrajudicial killing.

Komnas HAM mengungkap tiga temuan penting. Pertama, ada dugaan kuat terjadinya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian. Affan Kurniawan (21 tahun) diduga meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Selain itu, ratusan orang dilaporkan luka-luka akibat kekerasan aparat, serta adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

“Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian, dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” imbuh Anis.

Kedua, ditemukan adanya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak proporsional. Aparat dinilai menggunakan kekuatan berlebihan, yang melanggar Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009.

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB,” kata Anis.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya dugaan pembatasan arus informasi lewat media sosial. Padahal, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU HAM, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Berdasarkan Prinsip Siracusa, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas (legal basis), tujuan yang sah (legitimate aim), dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai (proportionate to legitimate aim),” jelas Anis.

Temuan ketiga adalah dugaan adanya penangkapan sewenang-wenang. Pada aksi 25 Agustus, tercatat 351 orang ditangkap. Jumlah itu bertambah pada 28 Agustus, dengan 600 orang diduga ditahan aparat dengan dalih pengamanan.

“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang,” tambah Anis.

Di tengah situasi genting ini, Komnas HAM menegaskan bahwa hak asasi manusia bukanlah hadiah, melainkan jaminan konstitusi. Dan setiap kali keadilan diinjak-injak, suara rakyat akan selalu menemukan jalannya. (her)

Tags: Komnas HAMmembuka posko pengaduanTiga Temuan Penting

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:15
Pembakaran
Headline

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54
Massa
Headline

Polisi: Kelompok Perusuh Pemicu Kericuhan Pasca-Demo di Gedung DPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:30
Habiburokhman
Headline

Aset Hasil Kejahatan Dibidik, DPR Kebut UU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:42
Aher
Headline

Temui Massa Aksi, Aher: Semua Punya Kecintaan yang Sama untuk Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:21
Pos-Polisi
Headline

Kerusuhan Pecah di Slipi: Pos Polisi Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:50

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.