• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:04
in Internasional
donal-trum1

Presiden AS, Donald Trump. (Instagram/@realdonaldtrump)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa kebijakan tarif menyeluruh Presiden Donald Trump adalah ilegal, tetapi tidak sampai menghentikan penerapan pajak impor yang luas tersebut.

Pada Jumat (29//8/2025), Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal di Washington, DC, sebagian besar menguatkan putusan pada bulan Mei yang menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif universal terhadap semua mitra dagang AS.

BacaJuga:

Intelijen Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Rusia untuk Perang

Demokrasi Hijau Mendunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

Iran Tegaskan Tidak Akan Tunduk pada Sanksi Ekonomi AS

Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk membenarkan langkah itu, dengan alasan bahwa defisit perdagangan dengan negara lain merupakan “darurat nasional”.

Namun, pengadilan banding mempertanyakan logika tersebut dalam putusan hari Jumat, dengan suara tujuh banding empat menolak tarif menyeluruh itu.

“Undang-undang memberikan kewenangan signifikan kepada Presiden (Trump) untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan,” tulis pengadilan tersebut, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (30/8/2025).

“Tetapi tidak ada dari tindakan tersebut yang secara eksplisit mencakup wewenang untuk memberlakukan tarif, bea, atau sejenisnya, maupun wewenang untuk memungut pajak,” sambungnya.

Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga pengadilan banding menyatakan kebijakan tarifnya dapat tetap berlaku hingga 14 Oktober. Itu berbeda dengan putusan Mei, yang sebelumnya memerintahkan penghentian segera penerapan tarif tersebut.

Putusan awal bulan Mei dikeluarkan oleh US Court of International Trade yang berbasis di New York, sebuah pengadilan khusus yang menangani perkara perdata terkait perdagangan lintas batas. Kasus itu merupakan salah satu dari setidaknya delapan gugatan terhadap kebijakan tarif Trump yang luas.

“Trump sejak lama berpendapat bahwa mitra dagang AS telah mengambil keuntungan dari ekonomi terbesar dunia, dan ia menggambarkan defisit perdagangan, ketika AS mengimpor lebih banyak daripada mengekspor, sebagai ancaman eksistensial terhadap ekonomi,” jelasnya.

Namun para ahli memperingatkan bahwa defisit perdagangan tidak selalu merupakan hal buruk: bisa saja menandakan basis konsumen yang kuat, atau akibat perbedaan nilai mata uang.

Meski begitu, pada 2 April Trump menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara, ditambah tarif “resiprokal” individual untuk mitra dagang tertentu.

Ia menyebut momen itu sebagai “Hari Pembebasan”, namun para pengkritik mencatat bahwa pasar global justru goyah akibat pengumuman tarif tersebut.

Beberapa hari kemudian, ketika tarif “resiprokal” itu dijadwalkan berlaku, pemerintahan Trump mengumumkan penangguhan bagi hampir semua negara, kecuali Tiongkok. Sementara itu, Trump dan pejabatnya menyatakan akan berupaya menegosiasikan perjanjian dagang dengan mitra global.

“Serangkaian tarif baru yang lebih spesifik per negara diumumkan pada Juli melalui surat-surat yang diposting Trump di media sosialnya. Banyak di antaranya mulai berlaku pada 1 Agustus, termasuk tarif 50 persen terhadap Brasil sebagai balasan atas penuntutan terhadap sekutu Trump, mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Dan pada 27 Agustus 2025 lalu, India juga dikenai tarif 50 persen akibat pembelian minyak dari Rusia.

“Sementara itu, Meksiko, Kanada, dan Tiongkok telah menghadapi ancaman tarif Trump sejak Februari, dengan Trump menggunakan pajak impor tersebut sebagai alat tekan terkait kebijakan keamanan perbatasan dan narkoba fentanyl,” tambah pernyataan tersebut.

INDOPOSCO.ID – Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa kebijakan tarif menyeluruh Presiden Donald Trump adalah ilegal, tetapi tidak sampai menghentikan penerapan pajak impor yang luas tersebut.

Pada Jumat (29//8/2025), Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal di Washington, DC, sebagian besar menguatkan putusan pada bulan Mei yang menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif universal terhadap semua mitra dagang AS.

Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk membenarkan langkah itu, dengan alasan bahwa defisit perdagangan dengan negara lain merupakan “darurat nasional”.

Namun, pengadilan banding mempertanyakan logika tersebut dalam putusan hari Jumat, dengan suara tujuh banding empat menolak tarif menyeluruh itu.

“Undang-undang memberikan kewenangan signifikan kepada Presiden (Trump) untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan,” tulis pengadilan tersebut, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (30/8/2025).

“Tetapi tidak ada dari tindakan tersebut yang secara eksplisit mencakup wewenang untuk memberlakukan tarif, bea, atau sejenisnya, maupun wewenang untuk memungut pajak,” sambungnya.

Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga pengadilan banding menyatakan kebijakan tarifnya dapat tetap berlaku hingga 14 Oktober. Itu berbeda dengan putusan Mei, yang sebelumnya memerintahkan penghentian segera penerapan tarif tersebut.

Putusan awal bulan Mei dikeluarkan oleh US Court of International Trade yang berbasis di New York, sebuah pengadilan khusus yang menangani perkara perdata terkait perdagangan lintas batas. Kasus itu merupakan salah satu dari setidaknya delapan gugatan terhadap kebijakan tarif Trump yang luas.

“Trump sejak lama berpendapat bahwa mitra dagang AS telah mengambil keuntungan dari ekonomi terbesar dunia, dan ia menggambarkan defisit perdagangan, ketika AS mengimpor lebih banyak daripada mengekspor, sebagai ancaman eksistensial terhadap ekonomi,” jelasnya.

Namun para ahli memperingatkan bahwa defisit perdagangan tidak selalu merupakan hal buruk: bisa saja menandakan basis konsumen yang kuat, atau akibat perbedaan nilai mata uang.

Meski begitu, pada 2 April Trump menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara, ditambah tarif “resiprokal” individual untuk mitra dagang tertentu.

Ia menyebut momen itu sebagai “Hari Pembebasan”, namun para pengkritik mencatat bahwa pasar global justru goyah akibat pengumuman tarif tersebut.

Beberapa hari kemudian, ketika tarif “resiprokal” itu dijadwalkan berlaku, pemerintahan Trump mengumumkan penangguhan bagi hampir semua negara, kecuali Tiongkok. Sementara itu, Trump dan pejabatnya menyatakan akan berupaya menegosiasikan perjanjian dagang dengan mitra global.

“Serangkaian tarif baru yang lebih spesifik per negara diumumkan pada Juli melalui surat-surat yang diposting Trump di media sosialnya. Banyak di antaranya mulai berlaku pada 1 Agustus, termasuk tarif 50 persen terhadap Brasil sebagai balasan atas penuntutan terhadap sekutu Trump, mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Dan pada 27 Agustus 2025 lalu, India juga dikenai tarif 50 persen akibat pembelian minyak dari Rusia.

“Sementara itu, Meksiko, Kanada, dan Tiongkok telah menghadapi ancaman tarif Trump sejak Februari, dengan Trump menggunakan pajak impor tersebut sebagai alat tekan terkait kebijakan keamanan perbatasan dan narkoba fentanyl,” tambah pernyataan tersebut. (her)

Tags: Amerika SerikatPengadilan BandingTarif Trump Ilegal

Berita Terkait.

tni
Internasional

Intelijen Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Rusia untuk Perang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:57
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Internasional

Demokrasi Hijau Mendunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:01
kamenri
Internasional

Iran Tegaskan Tidak Akan Tunduk pada Sanksi Ekonomi AS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:30
abbas
Internasional

Iran Tepis Ancaman Sanksi Ekonomi Trump: Melanjutkan Kebijakan Gagal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09
Sesmenko PMK: Teknologi Harus Hadir Menjawab Persoalan Nyata Bangsa
Internasional

Tolak Pola Konflik Berulang, Menlu Iran: Kami Ingin Berakhirnya Perang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:30
kbri
Internasional

Perayaan HUT RI di Kanada, KBRI Beri Penghargaan untuk Dua Sosok Penting

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.