• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:04
in Internasional
donal-trum1

Presiden AS, Donald Trump. (Instagram/@realdonaldtrump)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa kebijakan tarif menyeluruh Presiden Donald Trump adalah ilegal, tetapi tidak sampai menghentikan penerapan pajak impor yang luas tersebut.

Pada Jumat (29//8/2025), Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal di Washington, DC, sebagian besar menguatkan putusan pada bulan Mei yang menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif universal terhadap semua mitra dagang AS.

BacaJuga:

Wapres JD Vance Batal ke Swiss, Dialog Damai AS-Iran Tertunda

Prabowo Batal Hadiri ASEAN-Russia Summit di Kazan, Istana Ungkap Alasannya

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS-Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk membenarkan langkah itu, dengan alasan bahwa defisit perdagangan dengan negara lain merupakan “darurat nasional”.

Namun, pengadilan banding mempertanyakan logika tersebut dalam putusan hari Jumat, dengan suara tujuh banding empat menolak tarif menyeluruh itu.

“Undang-undang memberikan kewenangan signifikan kepada Presiden (Trump) untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan,” tulis pengadilan tersebut, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (30/8/2025).

“Tetapi tidak ada dari tindakan tersebut yang secara eksplisit mencakup wewenang untuk memberlakukan tarif, bea, atau sejenisnya, maupun wewenang untuk memungut pajak,” sambungnya.

Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga pengadilan banding menyatakan kebijakan tarifnya dapat tetap berlaku hingga 14 Oktober. Itu berbeda dengan putusan Mei, yang sebelumnya memerintahkan penghentian segera penerapan tarif tersebut.

Putusan awal bulan Mei dikeluarkan oleh US Court of International Trade yang berbasis di New York, sebuah pengadilan khusus yang menangani perkara perdata terkait perdagangan lintas batas. Kasus itu merupakan salah satu dari setidaknya delapan gugatan terhadap kebijakan tarif Trump yang luas.

“Trump sejak lama berpendapat bahwa mitra dagang AS telah mengambil keuntungan dari ekonomi terbesar dunia, dan ia menggambarkan defisit perdagangan, ketika AS mengimpor lebih banyak daripada mengekspor, sebagai ancaman eksistensial terhadap ekonomi,” jelasnya.

Namun para ahli memperingatkan bahwa defisit perdagangan tidak selalu merupakan hal buruk: bisa saja menandakan basis konsumen yang kuat, atau akibat perbedaan nilai mata uang.

Meski begitu, pada 2 April Trump menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara, ditambah tarif “resiprokal” individual untuk mitra dagang tertentu.

Ia menyebut momen itu sebagai “Hari Pembebasan”, namun para pengkritik mencatat bahwa pasar global justru goyah akibat pengumuman tarif tersebut.

Beberapa hari kemudian, ketika tarif “resiprokal” itu dijadwalkan berlaku, pemerintahan Trump mengumumkan penangguhan bagi hampir semua negara, kecuali Tiongkok. Sementara itu, Trump dan pejabatnya menyatakan akan berupaya menegosiasikan perjanjian dagang dengan mitra global.

“Serangkaian tarif baru yang lebih spesifik per negara diumumkan pada Juli melalui surat-surat yang diposting Trump di media sosialnya. Banyak di antaranya mulai berlaku pada 1 Agustus, termasuk tarif 50 persen terhadap Brasil sebagai balasan atas penuntutan terhadap sekutu Trump, mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Dan pada 27 Agustus 2025 lalu, India juga dikenai tarif 50 persen akibat pembelian minyak dari Rusia.

“Sementara itu, Meksiko, Kanada, dan Tiongkok telah menghadapi ancaman tarif Trump sejak Februari, dengan Trump menggunakan pajak impor tersebut sebagai alat tekan terkait kebijakan keamanan perbatasan dan narkoba fentanyl,” tambah pernyataan tersebut.

INDOPOSCO.ID – Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa kebijakan tarif menyeluruh Presiden Donald Trump adalah ilegal, tetapi tidak sampai menghentikan penerapan pajak impor yang luas tersebut.

Pada Jumat (29//8/2025), Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal di Washington, DC, sebagian besar menguatkan putusan pada bulan Mei yang menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif universal terhadap semua mitra dagang AS.

Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk membenarkan langkah itu, dengan alasan bahwa defisit perdagangan dengan negara lain merupakan “darurat nasional”.

Namun, pengadilan banding mempertanyakan logika tersebut dalam putusan hari Jumat, dengan suara tujuh banding empat menolak tarif menyeluruh itu.

“Undang-undang memberikan kewenangan signifikan kepada Presiden (Trump) untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan,” tulis pengadilan tersebut, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (30/8/2025).

“Tetapi tidak ada dari tindakan tersebut yang secara eksplisit mencakup wewenang untuk memberlakukan tarif, bea, atau sejenisnya, maupun wewenang untuk memungut pajak,” sambungnya.

Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga pengadilan banding menyatakan kebijakan tarifnya dapat tetap berlaku hingga 14 Oktober. Itu berbeda dengan putusan Mei, yang sebelumnya memerintahkan penghentian segera penerapan tarif tersebut.

Putusan awal bulan Mei dikeluarkan oleh US Court of International Trade yang berbasis di New York, sebuah pengadilan khusus yang menangani perkara perdata terkait perdagangan lintas batas. Kasus itu merupakan salah satu dari setidaknya delapan gugatan terhadap kebijakan tarif Trump yang luas.

“Trump sejak lama berpendapat bahwa mitra dagang AS telah mengambil keuntungan dari ekonomi terbesar dunia, dan ia menggambarkan defisit perdagangan, ketika AS mengimpor lebih banyak daripada mengekspor, sebagai ancaman eksistensial terhadap ekonomi,” jelasnya.

Namun para ahli memperingatkan bahwa defisit perdagangan tidak selalu merupakan hal buruk: bisa saja menandakan basis konsumen yang kuat, atau akibat perbedaan nilai mata uang.

Meski begitu, pada 2 April Trump menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara, ditambah tarif “resiprokal” individual untuk mitra dagang tertentu.

Ia menyebut momen itu sebagai “Hari Pembebasan”, namun para pengkritik mencatat bahwa pasar global justru goyah akibat pengumuman tarif tersebut.

Beberapa hari kemudian, ketika tarif “resiprokal” itu dijadwalkan berlaku, pemerintahan Trump mengumumkan penangguhan bagi hampir semua negara, kecuali Tiongkok. Sementara itu, Trump dan pejabatnya menyatakan akan berupaya menegosiasikan perjanjian dagang dengan mitra global.

“Serangkaian tarif baru yang lebih spesifik per negara diumumkan pada Juli melalui surat-surat yang diposting Trump di media sosialnya. Banyak di antaranya mulai berlaku pada 1 Agustus, termasuk tarif 50 persen terhadap Brasil sebagai balasan atas penuntutan terhadap sekutu Trump, mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Dan pada 27 Agustus 2025 lalu, India juga dikenai tarif 50 persen akibat pembelian minyak dari Rusia.

“Sementara itu, Meksiko, Kanada, dan Tiongkok telah menghadapi ancaman tarif Trump sejak Februari, dengan Trump menggunakan pajak impor tersebut sebagai alat tekan terkait kebijakan keamanan perbatasan dan narkoba fentanyl,” tambah pernyataan tersebut. (her)

Tags: Amerika SerikatPengadilan BandingTarif Trump Ilegal

Berita Terkait.

vance
Internasional

Wapres JD Vance Batal ke Swiss, Dialog Damai AS-Iran Tertunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:09
Prabowo
Internasional

Prabowo Batal Hadiri ASEAN-Russia Summit di Kazan, Istana Ungkap Alasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:19
Shehbaz Sharif
Internasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS-Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47
Video-Kekerasan
Internasional

Viral Dugaan Penganiayaan WNI di Malaysia, DPR Minta Proses Hukum Dikawal Ketat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:43
Shehbaz-Sharif
Internasional

AS dan Iran Sepakat Damai, Tandatangani Perjanjian Pekan Ini

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29
Qatar Sambut Kemajuan Mediasi Pakistan, Perjanjian Damai AS-Iran Kian Dekati Kenyataan
Internasional

Qatar Sambut Kemajuan Mediasi Pakistan, Perjanjian Damai AS-Iran Kian Dekati Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7137 shares
    Share 2855 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
lesu
Piala Dunia 2026

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Editor Ali Rachman
Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Amerika Serikat memetik kemenangan krusial 2-0 atas Timnas Australia dalam pertandingan kedua Grup D Piala...

SelengkapnyaDetails
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.