• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ASN Pemprov Jakarta WFH Massal Saat Demo Besar, BKD: Layanan Publik Tetap Jalan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:10
in Nasional
IMG-20250829-WA0046

Gedung Balai Kota Provinsi Jakarta. (Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus terkait aksi unjuk rasa yang digelar di wilayah kota Jakarta.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di sekitar lokasi demonstrasi diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH).

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi Pemprov DKI yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah dan biro.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melaporkan kehadiran melalui aplikasi presensi mobile pada laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta.

Selain itu, ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang bertugas di lokasi lain juga tetap mendapat capaian akumulasi 8,5 jam kerja efektif per hari selama presensi tercatat sesuai ketentuan.

“Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan operasional langsung maupun pelayanan publik yang berjalan 24 jam tanpa henti,” tulis Kepala Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir dikutip pada Jumat (29/8/2025).

Artinya, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berkewajiban bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu.

Pemprov juga menekankan, para kepala perangkat daerah dan biro wajib melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan surat edaran ini.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian bersama serta dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut. (fer)

Tags: ASNjakartapemprovPemprov DKI

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.