• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ASN Pemprov Jakarta WFH Massal Saat Demo Besar, BKD: Layanan Publik Tetap Jalan

Redaksi by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:10
in Nasional
IMG-20250829-WA0046

Gedung Balai Kota Provinsi Jakarta. (Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus terkait aksi unjuk rasa yang digelar di wilayah kota Jakarta.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di sekitar lokasi demonstrasi diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi Pemprov DKI yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah dan biro.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melaporkan kehadiran melalui aplikasi presensi mobile pada laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta.

Selain itu, ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang bertugas di lokasi lain juga tetap mendapat capaian akumulasi 8,5 jam kerja efektif per hari selama presensi tercatat sesuai ketentuan.

“Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan operasional langsung maupun pelayanan publik yang berjalan 24 jam tanpa henti,” tulis Kepala Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir dikutip pada Jumat (29/8/2025).

Artinya, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berkewajiban bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu.

Pemprov juga menekankan, para kepala perangkat daerah dan biro wajib melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan surat edaran ini.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian bersama serta dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut. (fer)

Tags: ASNjakartapemprovPemprov DKI
Previous Post

Komisi XII Dorong Industri Sawit Terapkan TNFD & IFRS S2: Transparansi Global untuk Hentikan Deforestasi Masif

Next Post

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, Grab Tegas Ungkap Hal Ini

Related Posts

market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
Next Post
IMG-20250829-WA0071

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, Grab Tegas Ungkap Hal Ini

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.