• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UPH Gelar Seminar Nasional RUU Perampasan Aset Koruptor, Ini Kata Ketua KPK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:17
in Nasional
seminar-kpk

Seminar itu bertajuk 'Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang mengelar Seminar Nasional dalam rangka menyambut Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum program Studi Doktor Ilmu Hukum. Seminar itu bertajuk ‘Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK.

Seminar berlangsung di Kampus UPH Lippo Village Gedung D R501, Jalan M.H. Thamrin Boulevard, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).

BacaJuga:

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Menghadirkan 2 (Dua) Narasumber yakni Ketua KPK-RI, Setyo Budiyanto dan Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana UPH dengan moderator Zilvia Iskandar, presenter Metro TV.

Dihadiri Dr. Velliana Tanaya, Dekan Fakultas Hukum UPH, diikuti sebanyak 600 peserta seminar berasal dari civitas akademika, praktisi hukum dan advokat.

Usai seminar, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seminar ini menurutnya sangatlah penting, bahwa RUU perampasan aset itu adalah langkah revolusioner dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Jadi merupakan hal yang perlu menjadi atensi, sehingga ini menjadi bagian upaya secara akademika,” katanya.

Melalui Seminar Nasional, kedua narasumber menjelaskan kebutuhan dari rancangan undang-undang perampasan aset khususnya pemberantasan korupsi. Seminar semakin menarik dengan dibukanya sesi tanya jawab antara peserta dan Narasumber.

Terkait, hingga saat ini RUU perampasan aset koruptor di Indonesia masih belum disahkan MPR/DPR RI. Budiyanto meminta media untuk menanyakan langsung kepada penyelenggara negara ini.

“KPK hanya pelaksana saja, begitu undang-undangnya disahkan kami laksanakan,” tuturnya.

Maka itu, Ia berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset para Koruptor ini menjadi prioritas pihak terkait. KPK hingga saat masih menunggu itu. Sebab, menurut Budiyanto RUU tersebut memiliki kepentingan terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Kita berharap masyarakat semakin sadar, semakin patuh hukum. tidak melakukan atau perilaku tindak pidana korupsi di Indonesia,” tukasnya.

Sementara dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Pidana UPH menjelaskan ada dua cara untuk mengembalikan aset. Penegak hukum dapat mempergunakan salah satunya atau menggunakan kedua-duanya.

Pertama adalah Criminal Assets Forfeit atau Penyitaan secara pidana, harus diketahui oleh suatu penyidikan dan harus ada tersangkanya. Kedua Civil Asstes Forfeiture atau penyitaan secara perdata dapat dilakukan tanpa adanya tersangka.

“Yang dianggap jahat adalah bendanya (Aset). Sedangkan pemilik benda yang dianggap jahat bukan menjadi fokus dalam Penyitaan ini,” paparnya. (gin)

Tags: KPKRUU Perampasan Aset KoruptorSeminar NasionalSetyo BudiyantoUPH

Berita Terkait.

Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.