• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PKS: RUU Perampasan Aset Pastikan Aset Negara Kembali untuk Rakyat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:36
in Nasional
kasus-korupsi

Ilustrasi KPK merilis kasus korupsi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid dalam keterangan, Kamis (28/8/2025). Ia mengatakan, korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi perampasan hak rakyat.

BacaJuga:

Tarif Tol Naik Tiap Dua Tahun, DPR Minta Rumus Lama Dikaji Ulang

Bea Cukai dan Kampus Bersinergi Tumbuhkan Literasi Kepabeanan Generasi Muda

Kemenag Perketat Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

“Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” terang Kholid.

RUU ini, masih ujar dia, mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.

“RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana,” ungkapnya.

Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus, menurutnya, dilakukan dengan mekanisme cepat. Sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” tegasnya. (nas)

Tags: Muhammad Kholidpidana korupsipksRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

macet
Nasional

Tarif Tol Naik Tiap Dua Tahun, DPR Minta Rumus Lama Dikaji Ulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:32
Bea Cukai jalin sinergi dengan perguruan tinggi guna menumbuhkan pemahaman mahasiswa terhadap aturan kepabeanan dan cukai serta peran strategis instansi dalam mendukung perekonomian dan keamanan nasional/istimewa
Nasional

Bea Cukai dan Kampus Bersinergi Tumbuhkan Literasi Kepabeanan Generasi Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:30
Wamendiktisaintek: AI Tak Bisa Gantikan Peran Manusia dalam Pengambilan Keputusan
Nasional

Kemenag Perketat Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47
Wamendiktisaintek: AI Tak Bisa Gantikan Peran Manusia dalam Pengambilan Keputusan
Nasional

Penguatan Dewan Pengarah BGN Dinilai Penting untuk Jaga Mutu Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:43
Wamendiktisaintek: AI Tak Bisa Gantikan Peran Manusia dalam Pengambilan Keputusan
Nasional

KSP Pasang Badan Dukung Reformasi Layanan Publik, MPP dan LAPOR! Jadi Andalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:04
Wamendiktisaintek: AI Tak Bisa Gantikan Peran Manusia dalam Pengambilan Keputusan
Nasional

Wamendiktisaintek: AI Tak Bisa Gantikan Peran Manusia dalam Pengambilan Keputusan

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:03

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.