• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

JPU Tuntut Mantan Kabagops Polres Solok Selatan dengan Hukuman Mati

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:07
in Daerah
dadang

Sidang tuntutan terhadap Mantan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dalam kasus dugaan pembunuhan atau Polisi tembak Polisi di Pengadilan Padang pada Selasa (26/8/2025). Foto: ANTARA/FathulAbdi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor Solok Selatan yakni AKP Dadang Iskandar dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (26/8/2025).

Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama polisi yaitu Kepala Satuan Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta).

BacaJuga:

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata JPU Moch Taufik Yanuarsah Cs dalam tuntutannya seperti dikutip ANTARA.

Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan kedua primer pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana.

Tim Jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan pihak mereka.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu Tim JPU juga menghadirkan langsung Dadang Iskandar ke hadapan persidangan, ia datang mengenakkan kemeja hitam dan peci abu-abu.

Tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut adalah Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, pihak terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Mahmud Syaukat akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya.

Perkara penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar terhadap korban Ulil terjadi pada November 2024 di Kantor Kepolisian Resor (Solsel).

Dalam sidang sebelumnya Dadang telah mengungkapkan bahwa motifnya melakukan penembakan terhadap korban karena dipicu emosi.

“Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf,” terang terdakwa di hadapan persidangan pada Kamis (7/8/2025).

Terdakwa menceritakan emosinya dipicu oleh sikap korban ketika didatangi di Kantor Polres Solsel tempat mereka sama-sama berdinas.

Adapun tujuan terdakwa mendatangi korban adalah untuk melepaskan sopir pengangkut pasir yang sebelumnya diamankan oleh personel Satreskrim karena dugaan tambang ilegal.

Pada saat bertemu itu terdakwa mengajak korban untuk bersalaman, namun tidak digubris, ketika diajak berbicara juga tidak diladeni oleh korban.

“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya,” terang terdakwa.

Terdakwa yang mengaku kesal akhirnya mengeluarkan senjata api lalu menembak korban dengan jarak sekitar dua meter ke bagian kepala korban.

“Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya,” jelas Dadang.

Terdakwa juga membenarkan kalau dirinya juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kepala Polres Solsel usai menembak Kasatreskrim, meskipun secara pasti ia tidak bisa mengingat berapa kali tembakan yang dilepaskan. (dam)

Tags: Hukuman MatiJPUMantan Kabagops Polres Solok Selatan

Berita Terkait.

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III
Daerah

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50
soni
Daerah

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47
sekda
Daerah

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:08
Bantuan
Daerah

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:36
bc2
Daerah

Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Kerja Sama Lintas Instansi di Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.