• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Vonis dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:20
in Nasional
1755834453949

Terdakwa Rudi Suparmono meninggalkan ruang sidang setelah menjalani persidangan kasus dugaan suap terkait perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Foto : Antara/Fakhri Hermansyah/nym.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (22/8/2025), dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus Ronald Tannur serta dugaan gratifikasi.

“Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Rudi Suparmono akan memasuki agenda pembacaan putusan,” ujar Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resminya. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 dan dipimpin oleh hakim ketua Iwan Irawan.

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Sebelumnya, jaksa menuntut Rudi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta (mengacu pada kurs Rp12.600). Suap tersebut diduga diberikan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengatur komposisi majelis hakim dalam perkara yang menjerat Ronald.

Rudi dituduh memenuhi permintaan tersebut dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur seperti dilansir Antara.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan valuta asing yang total nilainya mencapai sekitar Rp21,85 miliar. Gratifikasi tersebut diterima selama ia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Rincian gratifikasi yang diterima antara lain:

Uang tunai Rp1,72 miliar

383 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,28 miliar, kurs Rp16.400)

1,09 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,85 miliar, kurs Rp12.600)

Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B, yang seluruhnya dihubungkan dengan Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20/2001. (aro)

Tags: hakimkorupsiPN

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.