• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BPJS Watch: Jamsostek Bagi Pekerja Informal Miskin tak Kunjung Tiba

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 18 Agustus 2025 - 21:10
in Ekonomi
Ilustrasi - Pekerja informal memasukkan barang kiriman ke truk di salah satu tempat jasa ekspedisi kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Antara/Reno Esnir/wpa/am

Ilustrasi - Pekerja informal memasukkan barang kiriman ke truk di salah satu tempat jasa ekspedisi kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Antara/Reno Esnir/wpa/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja informal miskin dan tidak mampu dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 masih dinantikan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar melalui gawai, Senin (18/8/2025).

BacaJuga:

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Momentum SAKA Dorong Produksi Migas Nasional

Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026

Hadiri TikTok ForYouBeauty 2026, Wamen Ekraf Dukung Brand Lokal Naik Kelas

Ia menyebut, Jamsostek bagi petani, nelayan miskin, pedagang asongan dan pekerja di rumah ibadah Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Sejak beroperasinya program JKN, skema PBI sudah diimplementasikan, namun belum untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Timboel.

Padahal, lanjutnya, dalam Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) mengamanatkan perlindungan untuk pekerja informal miskin dan tidak mampu di seluruh program jaminan sosial.

“Janji mengimplementasikan Program JKK dan JKm dalam skema PBI yang iurannya dibayarkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sudah ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, namun sampai berakhirnya Pemerintahan Jokowi tidak juga terealisasi,” kata Timboel.

Padahal, tambahnya, kebutuhan perlindungan pekerja informal miskin dan tidak mampu pada program JKK dan JKm sangat dinanti. Sebab banyak pekerja informal miskin dan tidak mampu yang mengalami kecelakaan kerja, cacat, atau kematian menjadi jatuh lebih dalam pada kemiskinan ekstrem.

Sementara, ungkap Timboel, kedua program tersebut memberikan banyak manfaat, dari biaya kuratif; manfaat bantuan tunai STMB (sementara tidak mampu bekerja); manfaat home care; manfaat pelatihan; hingga manfaat untuk ahli waris bagi pekerja yang meninggal dunia termasuk beasiswa bagi maksimal dua anak dari TK sampai perguruan tinggi.

“Program ini akan mampu mengentaskan kemiskinan bagi pekerja informal miskin dan tidak mampu,” tegasnya.

Timboel menyatakan, walaupun sudah ada landas yuridis dan janji politik dalam RPJMN namun kemauan politik anggaran pemerintah lalu belum mampu melindungi pekerja informal miskin dan tidak mampu. Justru politik anggaran Pemerintah lebih mendahului melindungi pekerja formal yang relative sudah jauh lebih sejahtera.

“Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja formal yang sudah empat kali digulirkan dengan biaya puluhan triliun, dan subsidi iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tiap tahun dialokasikan sekitar Rp1 Triliun untuk melindungi pekerja formal yang mengalami PHK,” terangnya.

“Kesenjangan perlindungan yang sangat ekstrem terus dipertontonkan oleh Pemerintah, seakan pekerja informal miskin dan tidak mampu tidak berhak untuk dilindungi dalam jaminan sosial,” imbuhnya.(nas)

Tags: BPJS WatchJamsostekPekerja Informaltimboel siregar

Berita Terkait.

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Momentum SAKA Dorong Produksi Migas Nasional
Ekonomi

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Momentum SAKA Dorong Produksi Migas Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:15
Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026
Ekonomi

Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:06
Irene-Umar
Ekonomi

Hadiri TikTok ForYouBeauty 2026, Wamen Ekraf Dukung Brand Lokal Naik Kelas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:07
jakone
Ekonomi

Bank Jakarta Ramaikan Jakarta Fair 2026, JakOne Mobile Jadi Andalan Transaksi Pengunjung

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:13
Prestasi Bening Saguling Foundation dalam meraih Kalpataru Lestari 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Foto: Dokumen PLN IP
Ekonomi

INVIROTECH 2026 Jadi Panggung PLN Indonesia Power Tunjukkan Komitmen ESG dan Dekarbonisasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:39
abdul
Ekonomi

Komisi IV DPR Dorong Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4702 shares
    Share 1881 Tweet 1176
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.