• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Buruan Kejari Bengkalis Robby Mattoaly Diamankan, Terbukti Gelapkan Rp500 Juta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:42
in Megapolitan
robby

Robby Mattoaly mengenakan topi dan memakai kemeja bermotif bunga usai diamankan tim Intelijen Kejagung dan Kejati Riau. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, Robby Mattoaly (65), di kawasan Jakarta Utara.

Penangkapan berlangsung Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.

BacaJuga:

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Menurut informasi yang diterima INDOPOSCO.ID, pada Jumat (15/8/2025) Robby Mattoaly merupakan terpidana perkara penggelapan dalam pembayaran komisi atau fee marketing senilai Rp500 juta.

Kasus itu terkait perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant.

Tim gabungan langsung bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan Robby. Saat diamankan, Robby bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dilansir situ berita Mahkamah Agung perkara Robby Mattoaly tercatat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby Mattoaly terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah ditangkap, Robby langsung dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis guna menjalani putusan pengadilan.

“Terpidana telah diamankan dan segera kami serahterimakan ke jaksa eksekutor,” demikian dalam keterangan tersebut.

Meskipun demikian hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (fer)

Tags: Kejari BengkalisRobby Mattoaly

Berita Terkait.

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01
Siswa-SMA
Megapolitan

Pertamina Perkuat Kesadaran Energi Berkelanjutan Lewat Program Sekolah Energi Berdikari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:50

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.