• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
in Megapolitan
Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H diduga mengalami penganiayaan ajukan perlindungan ke LPSK. Foto: Dok LPSK

Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H diduga mengalami penganiayaan ajukan perlindungan ke LPSK. Foto: Dok LPSK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga oleh majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan langsung ke Kantor LPSK pada 16 Mei 2026 oleh korban seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H, serta saksi berinisial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga.

BacaJuga:

Lurah Bukit Duri Puji Kreativitas Generasi Muda dalam Pentas Seni Kemerdekaan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Kepulauan Seribu

Dari Lansia Hingga Anak-Anak, Buktikan Bersepeda Menyatukan

Permohonan yang diajukan kepada LPSK mencakup pemenuhan hak prosedural, pelindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi. LPSK memandang perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, melainkan menyangkut relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, setiap korban tindak pidana berhak memperoleh pelindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

LPSK juga memberikan perhatian terhadap adanya dugaan intimidasi dan pelaporan balik yang dialami para pemohon setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ujar Susilaningtias.

Dalam konteks pelindungan saksi dan korban, kondisi demikian berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi untuk memberikan keterangan secara bebas dan jujur.

“Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026. Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor. Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026, korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar. (dan)

Tags: LPSKpenganiayaanPRT

Berita Terkait.

Lurah Bukit Duri Puji Kreativitas Generasi Muda dalam Pentas Seni Kemerdekaan
Megapolitan

Lurah Bukit Duri Puji Kreativitas Generasi Muda dalam Pentas Seni Kemerdekaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:37
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Kepulauan Seribu

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:06
Andra-soni
Megapolitan

Dari Lansia Hingga Anak-Anak, Buktikan Bersepeda Menyatukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00
Berawan
Megapolitan

Suhu Relatif Teduh, Sepanjang Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Berawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06
KRL
Megapolitan

Tawuran Warga di Manggarai Picu Gangguan Perjalanan KRL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.