• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
in Megapolitan
Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H diduga mengalami penganiayaan ajukan perlindungan ke LPSK. Foto: Dok LPSK

Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H diduga mengalami penganiayaan ajukan perlindungan ke LPSK. Foto: Dok LPSK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga oleh majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan langsung ke Kantor LPSK pada 16 Mei 2026 oleh korban seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H, serta saksi berinisial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga.

BacaJuga:

Buntut Kericuhan RUA IKA FH Trisakti, Azis Syamsuddin Minta SC-OC Evaluasi Pemungutan Suara

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Mobil BYD Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel, Pengendara Motor Patah Kaki

Permohonan yang diajukan kepada LPSK mencakup pemenuhan hak prosedural, pelindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi. LPSK memandang perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, melainkan menyangkut relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, setiap korban tindak pidana berhak memperoleh pelindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

LPSK juga memberikan perhatian terhadap adanya dugaan intimidasi dan pelaporan balik yang dialami para pemohon setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ujar Susilaningtias.

Dalam konteks pelindungan saksi dan korban, kondisi demikian berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi untuk memberikan keterangan secara bebas dan jujur.

“Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026. Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor. Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026, korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar. (dan)

Tags: LPSKpenganiayaanPRT

Berita Terkait.

Megapolitan

Buntut Kericuhan RUA IKA FH Trisakti, Azis Syamsuddin Minta SC-OC Evaluasi Pemungutan Suara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:47
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Megapolitan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:09
byd
Megapolitan

Mobil BYD Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel, Pengendara Motor Patah Kaki

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:25
cuaca
Megapolitan

Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:10
bc2
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dalam Sehari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:17
Mengulik Inovasi MBG di Gerbang Insan Mapan, PHKT Dorong Produktivitas Budidaya Ikan
Megapolitan

Klaim Kemiskinan Jakarta Turun di Bawah 4 Persen Dibayangi Tingginya Ketimpangan Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:35

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.