INDOPOSCO.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga oleh majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan langsung ke Kantor LPSK pada 16 Mei 2026 oleh korban seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H, serta saksi berinisial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga.
Permohonan yang diajukan kepada LPSK mencakup pemenuhan hak prosedural, pelindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi. LPSK memandang perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, melainkan menyangkut relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, setiap korban tindak pidana berhak memperoleh pelindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
LPSK juga memberikan perhatian terhadap adanya dugaan intimidasi dan pelaporan balik yang dialami para pemohon setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ujar Susilaningtias.
Dalam konteks pelindungan saksi dan korban, kondisi demikian berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi untuk memberikan keterangan secara bebas dan jujur.
“Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” jelasnya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026. Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor. Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026, korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar. (dan)











