• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sengketa Lahan Kedoya Selatan Diminta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 6 Juli 2026 - 12:43
in Megapolitan
kedoya

Pihak PT HD Arjuna bersama kuasa hukum memberi keterangan soal sengketa lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sengketa kepemilikan lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, mencuat kembali menyusul munculnya klaim dari pihak luar. Guna mengantisipasi terjadinya gesekan di lapangan, pihak PT HD Arjuna mendesak agar penyelesaian sengketa ini murni dibawa ke ranah hukum.

Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang menyebut kliennya merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut. Menurutnya, kepemilikan itu dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BacaJuga:

Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian Pedagang Cermin Pascademo Ricuh DPR

SPMB Al Hikmah 2027/2028 Dibuka Serentak, Bidik Generasi Islami Bertaraf Internasional

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai perusahaan selama lebih dari satu dekade. Selain dimanfaatkan sebagai aset perusahaan, seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), disebut telah dipenuhi.

“Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional,” kata Denny di Jakarta dikutip Senin (6/7/2026).

Ia menilai, apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui gugatan di pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa melakukan tindakan sendiri, memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang masih disengketakan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.

“Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Di luar mekanisme itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum,” ujar Denny.

Dalam perkara ini, terdapat dua laporan yang telah diajukan ke kepolisian. Laporan pertama dibuat oleh kuasa pemilik lahan, Antonius Tony Riyanto, ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026. Sementara laporan kedua diajukan oleh kuasa pengelola Club de Arjuna, Sonny Surya Saputra, ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026. Keduanya kini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (dan)

Tags: Jalur HukumLahan Kedoya Selatansengketa

Berita Terkait.

polisi
Megapolitan

Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian Pedagang Cermin Pascademo Ricuh DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:24
SPMB
Megapolitan

SPMB Al Hikmah 2027/2028 Dibuka Serentak, Bidik Generasi Islami Bertaraf Internasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37
Pramono
Megapolitan

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50
Cerah
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Merata

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49
Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam
Megapolitan

Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:31
Polres-Jakbar
Megapolitan

Usai Tangkap 2 Pemasok Narkoba Revaldo, Polisi Usut Potensi Keterlibatan Artis Lain

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:31

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.