INDOPOSCO.ID – Sengketa kepemilikan lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, mencuat kembali menyusul munculnya klaim dari pihak luar. Guna mengantisipasi terjadinya gesekan di lapangan, pihak PT HD Arjuna mendesak agar penyelesaian sengketa ini murni dibawa ke ranah hukum.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang menyebut kliennya merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut. Menurutnya, kepemilikan itu dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai perusahaan selama lebih dari satu dekade. Selain dimanfaatkan sebagai aset perusahaan, seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), disebut telah dipenuhi.
“Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional,” kata Denny di Jakarta dikutip Senin (6/7/2026).
Ia menilai, apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui gugatan di pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa melakukan tindakan sendiri, memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang masih disengketakan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.
“Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Di luar mekanisme itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum,” ujar Denny.
Dalam perkara ini, terdapat dua laporan yang telah diajukan ke kepolisian. Laporan pertama dibuat oleh kuasa pemilik lahan, Antonius Tony Riyanto, ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026. Sementara laporan kedua diajukan oleh kuasa pengelola Club de Arjuna, Sonny Surya Saputra, ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026. Keduanya kini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (dan)


















