INDOPOSCO.ID – Upaya penyelundupan bahan berbahaya berupa merkuri seberat hampir satu ton berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman zat beracun yang kerap dikaitkan dengan praktik pertambangan ilegal.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Tanjung Priok bersama Polda Metro Jaya, yang diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu peti kemas 40 feet full container load (FCL) tujuan ekspor Manila, Filipina, pada 21 April 2026. Berdasarkan analisis dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian antara pemberitahuan ekspor dan isi barang.
“Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan 760 botol cairan merkuri berlabel ‘Mercury Gold’ yang disembunyikan dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet,” katanya.
Total awal barang bukti yang diamankan mencapai 760 kilogram. Dari hasil pengembangan kasus bersama aparat kepolisian, jumlah barang bukti bertambah hingga mendekati 1 ton merkuri.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa merkuri tersebut berasal dari aktivitas pengangkutan dan penjualan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta terindikasi berkaitan dengan praktik pertambangan ilegal.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Para pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta Pasal 20 KUHP.
Nilai potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Merkuri merupakan bahan berbahaya yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Paparan zat ini dapat merusak sistem saraf, ginjal, dan hati, serta mencemari lingkungan jika digunakan tanpa pengawasan ketat. Karena itu, lalu lintas perdagangan merkuri menjadi perhatian serius pemerintah.
Adhang menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya.
“Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, kami akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah penyelundupan dan peredaran barang berbahaya,” tegasnya.
Sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam kasus ini juga sejalan dengan penguatan penegakan hukum di sektor sumber daya alam, termasuk pencegahan penyelundupan hasil tambang yang berisiko merusak lingkungan.
Ke depan, pengawasan terhadap ekspor dan impor barang berisiko tinggi akan terus diperketat, terutama di pelabuhan-pelabuhan strategis seperti Tanjung Priok, guna memastikan keamanan, keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan hidup tetap terjaga.(ipo)











