INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok memperketat pengawasan hewan kurban yang masuk ke Ibu Kota melalui sejumlah langkah skrining, termasuk pemeriksaan kesehatan satwa secara berkala.
“Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan di 5 wilayah kota mulai dari tanggal 27 April sampai dengan 27 26 Mei 2026,” ujar Hasudungan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Melakukan proses verifikasi dokumen rekomendasi dan Surat Veteriner (SV) untuk pemasukan hewan kurban dari daerah asal kini diakses melalui laman resmi iSIKHNAS..
“Memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pelaku usaha yang telah dilakukan pemeriksaan hewan kurbannya,” terangnya.
Pihaknya menegaskan pengetatan pengawasan juga mencakup surveilans penyakit antraks melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem pada hari pemotongan di setiap lokasi kurban.
Sementara persiapan menjelang Iduladha 2026, Dinas KPKP Jakarta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan daerah pemasok hewan kurban.
“Pelatihan dan sosialisasi di antaranya pelatihan kompetensi juru sembelih halal, prosedur pemasukan hewan, cara pemilihan hewan kurban,” ucap Hasudungan.
“(Sosialisasi) persyaratan tempat penjualan dan tempat pemotongan, cara penyembelihan dan penanganan daging kurban yang benar,” tambahnya.(dan)











