• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
in Megapolitan
guru

Guru honorer Abdul Azis mengayuh sepeda usai mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Islam 1 di Penjaringan, Jakarta Utara. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deru angin laut dan aroma khas pesisir Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi saksi bisu setiap kayuhan sepeda seorang guru bernama Abdul Aziz (45) setiap pagi. Sejak tahun 2017, ia telah mewakafkan hari-harinya untuk mengetuk pintu-pintu masa depan generasi bangsa di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Islam 1.

Hampir satu dekade berlalu. 10 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah konsistensi, terutama ketika bicara tentang dapur yang harus tetap mengepul di tengah kerasnya belantara Ibu Kota. Bagi Aziz, mengajar di wilayah utara Jakarta bukan sekadar profesi, melainkan sebuah panggilan jiwa. Demi anak-anak didik, kalimat itu menjadi jimat ampuh penepis lelah.

BacaJuga:

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Namun, di balik binar mata anak-anak madrasah yang mengeja huruf demi huruf, tersimpan potret buram yang jamak dialami pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini, yakni persoalan kesejahteraan.

Perjalanan finansial Aziz adalah cerminan fluktuasi nasib guru honorer. Ia mengenang, di awal pengabdiannya, lembaran rupiah yang dibawa pulang hanya menyentuh angka Rp600.000 per bulan. Angka yang fantastis kecilnya untuk bertahan hidup di Jakarta. Kini, setelah bertahun-tahun dedikasi, honornya berangsur naik hingga mencapai Rp2 juta rupiah.

“Alhamdulillah, untuk honor bertahap,” kata Aziz sebuah kalimat pasrah sekaligus syukur yang selalu menjadi tameng para guru honorer saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Untuk menyambung hidup, Aziz mengandalkan insentif dari dana hibah sebesar Rp1,5 juta yang cair setiap empat bulan sekali, ditambah tunjangan berkala sekitar Rp1,4 juta yang diterima per semester.

Sementara urusan kesehatan, ia sedikit bernapas lega karena sudah terkaver BPJS Kesehatan melalui program di wilayah RT tempat tinggalnya. Namun, jaminan masa depan seperti BPJS Ketenagakerjaan hingga kini masih menjadi angan-angan yang belum mewujud.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan belum ada,” ucapnya lirih.

Benang merah antara ruang kelas yang dinamis dan dompet guru yang tipis bukanlah isapan jempol. Aziz merenungkan sebuah realitas yang sering kali luput dari ruang-ruang rapat pembuat kebijakan. Kesejahteraan guru, menurutnya, berbanding lurus dengan kualitas pendidikan.

“Karena kesejahteraan guru akan berpengaruh dalam dunia pendidikan. Maka, jika apa yang diberikan kepada guru tidak mencukupi dalam kebutuhan hidupnya, kualitas mengajar juga kurang maksimal,” tutur Aziz dengan nada getir namun jujur.

Ketika seorang guru harus membagi fokusnya antara menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan memikirkan cara membayar kontrakan atau membeli beras esok hari, maka transfer ilmu tidak akan pernah bisa berjalan dengan kapasitas penuh. Mewujudkan “Pendidikan Bermutu untuk Semua” terancam menjadi slogan kosmetik jika pilar utamany yaitu guru masih rapuh di fondasi ekonomi.

Kisah Abdul Aziz di Kamal Muara adalah alarm keras. Di bawah tema besar “Menguatkan Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, kasus ini menegaskan bahwa beban mutu pendidikan tidak bisa hanya diletakkan di pundak guru sendirian. Perlu ada gotong royong berskala besar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, hingga masyarakat.

Pemerintah dituntut hadir tidak hanya sebagai pengawas kurikulum, tetapi sebagai pelindung kesejahteraan. Regulasi yang berpihak pada standardisasi upah layak bagi guru honorer madrasah mutlak diperlukan.

Di akhir perbincangan, Aziz menitipkan sebuah harapan sederhana namun mendalam yang mewakili jeritan hati ribuan sejawatnya di seluruh pelosok negeri.

“Harapan saya untuk pemerintah agar memberikan perhatian yang lebih terhadap guru, terutama untuk guru yang masih honorer. Karena masih banyak guru di Indonesia yang honornya masih di bawah standar,” imbuhnya.

Jeritan hati Aziz nyatanya berkelindan dengan ketidakpastian regulasi di tingkat pusat. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian masa transisi bagi guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan itu menegaskan bahwa istilah “Guru Honorer” resmi ditiadakan dan beralih menjadi “Guru Non-ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan terkait terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. SE yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pada bagian Latar Belakang SE tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, dikutip dari jdih.kemendikdasmen.go.id.

SE Mendikdasmen tersebut dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” demikian kalimat di SE yang menjadi topik pembahasan di salah satu grup WhatsApp (WA) para honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Namun, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terus memantik kontroversi. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan, bahwa melalui SE itu pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu akhir Desember 2026.

“Revisi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang menetapkan tenggat waktu tugas guru non-ASN tanpa solusi pengangkatan yang jelas. Ganti dengan kebijakan yang menjamin kepastian status dan kesejahteraaan guru honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasata,” kritik Ubaid terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

JPPI menyoroti kontras yang mencolok antara kebijakan terhadap guru non-ASN dengan kesejahteraan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam skema program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lakukan redistribusi dan pengangkatan berkeadilan. Pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN baik negeri maupun swasta menjadi ASN/PPPK. “Lakukan dengan segera berdasarkan data kebutuhan dan peta penuntasan pengangkatan guru-guru non-asn,” pinta Ubaid.

Selain itu, tetapkan standar upah minimum guru nasional. Memastikan tidak ada lagi guru, terutama guru honorer di negeri dan swasta, yang dibayar di bawah standar hidup layak.

Kini, bola panas kebijakan ada di tangan pemerintah. Sementara di ufuk Jakarta Utara, matahari perlahan mulai tenggelam. Namun di dalam ruang kelas MI Nurul Islam 1, asa yang dinyalakan Abdul Aziz demi mencerdaskan bangsa tidak boleh ikut padam. (dan)

Tags: guruhonorer

Berita Terkait.

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01
Siswa-SMA
Megapolitan

Pertamina Perkuat Kesadaran Energi Berkelanjutan Lewat Program Sekolah Energi Berdikari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:50
Pemeriksaan
Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 09:19
Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2700 shares
    Share 1080 Tweet 675
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.